Breaking News:

Sosok Ikhsan, Paksa Istrinya Bersebadan dengan Teman di Siak Riau, Lalu Habisi Rekan Gegara Hotspot

Sosok pria bernama Ikhsan di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak Riau jadi sorotan publik.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | (KOMPAS.COM/Dok. Polres Siak.)
PEMBUNUHAN VIRAL - Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menginterogasi pelaku pembunuhan saat menggelar konferensi pers, Jumat (31/10/2025). 

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku dan korban kembali minum tuak.

"Sekitar pukul 04.30 WIB, istri tersangka mandi sambil menangis dan bersiap-siap berangkat berjualan ke pasar Perawang," kata Eka.

Pada pukul 04.55 WIB, pelaku meminta hotspot kepada korban, karena ponsel istrinya dibawa ke pasar.

Namun, menjelang matahari terbit, pelaku bertanya kenapa korban mematikan hotspot. Korban menjawab karena baterai mau habis dan kuota internet hanya tersisa 200 MB.

Rupanya, pelaku melihat korban masih menonton video porno di ponselnya.

Hal itu membuat pelaku merasa sakit hati karena korban itung-itungan. Padahal, pelaku sudah memperbolehkan korban berhubungan badan dengan istrinya.

"Dari situ lah timbul pikiran tersangka untuk menghabisi korban," kata Eka.

Pelaku kemudian membacok korban hingga tewas. Usai menjalankan aksinya, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang noda darah di kasur dan kain ke belakang rumah.

Selanjutnya, pelaku mengambil terpal berwarna biru yang terletak di meja luar rumah dan digunakan untuk menutupi mayat korban.

Pelaku juga mengambil daun-daun kering dan daun pisang untuk menutupi mayat korban, agar tidak terlihat.

Pada pukul 06.20 WIB, istri pelaku pulang ke rumah. Sang istri sempat bertanya di mana korban. Pelaku menjawab, korban dijemput oleh kawannya.

Sekitar pukul 06.30 WIB, korban menggali lubang untuk mengubur jasad korban. Tepat pada Senin (27/10/2025), sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku pergi melarikan diri.

Namun, tim Satreskrim Polres Siak dapat menemukan tempat persembunyian pelaku hingga tertangkap.

Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 bilah parang, 1 buah ember, 1 helai kain warna hitam ada bercak darah, terpal, pakaian hingga 1 bungkus plastik diduga sisa pembakaran kasur.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, terungkap bahwa pelaku dan korban pernah melakukan hubungan sesama jenis di ruko sarang walet dekat rumah pelaku.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," kata Eka.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Halaman 2/2
Tags:
IkhsanistriSiakteman
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved