Breaking News:

Putusan MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio & Ahmad Sahroni Langgar Kode Etik, Uya Kuya Bisa Aktif di DPR

Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang MKD pada Rabu (5/11/2025).

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Chaerul Umam
SIDANG MKD DPR - Empat anggota DPR RI nonaktif hadir dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025). Keempat anggota DPR RI nonaktif itu yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). 

MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Baca juga: Difitnah hingga Rumah Dijarah Jadi Cobaan Terbesar dalam Hidupnya, Uya Kuya Bersyukur: Mendingan Ini

SIDANG MKD DPR - Empat anggota DPR RI nonaktif hadir dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025). Keempat anggota DPR RI nonaktif itu yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
SIDANG MKD DPR - Empat anggota DPR RI nonaktif hadir dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025). Keempat anggota DPR RI nonaktif itu yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). (Tribunnews/ Chaerul Umam)

Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.

MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.

Sebelumnya, lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.

Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.

Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.

Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.

Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.

Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Tags:
Nafa UrbachUya KuyaEko PatrioAhmad Sahroni
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved