Putusan MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio & Ahmad Sahroni Langgar Kode Etik, Uya Kuya Bisa Aktif di DPR
Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang MKD pada Rabu (5/11/2025).
Editor: ninda iswara
MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Baca juga: Difitnah hingga Rumah Dijarah Jadi Cobaan Terbesar dalam Hidupnya, Uya Kuya Bersyukur: Mendingan Ini
Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.
MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.
Sebelumnya, lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.
Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.
Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.
Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.
Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.
Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
| Penyebab Mahasiswa UIN Semarang Hanyut di Sungai hingga Tewas, Asyik Main Tubing Tak Tahu Ada Bahaya |
|
|---|
| Langgar Etik, Sahroni, Nafa Urbach & Eko Patrio Kini Dihukum, Ini Sosok yang Terima Sanksi Terberat |
|
|---|
| Sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR RI, Mantan Jenderal |
|
|---|
| Sosok Nafa Urbach, Disanksi Nonaktif 3 Bulan Sebagai Anggota DPR RI Gegara Sebut Gaji DPR Layak Naik |
|
|---|
| Sosok Uya Kuya, Diputuskan Tak Langgar Etik, Resmi Aktif Lagi di DPR, Ternyata Korban Berita Bohong |
|
|---|