Breaking News:

Putusan MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio & Ahmad Sahroni Langgar Kode Etik, Uya Kuya Bisa Aktif di DPR

Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang MKD pada Rabu (5/11/2025).

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Chaerul Umam
SIDANG MKD DPR - Empat anggota DPR RI nonaktif hadir dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025). Keempat anggota DPR RI nonaktif itu yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). 
Ringkasan Berita:
  • Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang MKD pada Rabu (5/11/2025).
  • Hasil putusan menyatakan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
  • Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Patrio melanggar kode etik.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya mengumumkan keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret lima anggota DPR nonaktif.

Lima anggota yang menjadi sorotan adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa Adies Kadir, yang menjadi teradu I, tidak terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya soal kenaikan gaji DPR.

“Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya,” ujarnya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).

MKD juga memutuskan agar Adies Kadir kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI.

Baca juga: Ahmad Sahroni Ceritakan Momen Penjarahan Rumahnya, Jatuh saat Ngumpet di Plafon: Saya Tidak Korupsi

Di sisi lain, Nafa Urbach, yang menjadi teradu II, dinyatakan melanggar kode etik setelah menganggap kenaikan gaji dan tunjangan DPR sebagai hal yang pantas.

Dek Gam menegaskan bahwa Nafa Urbach harus memperbaiki sikapnya ke depan.

Politikus Partai NasDem ini pun dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan.

“Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat,” jelas Dek Gam.

Sementara itu, Uya Kuya, teradu III, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait aksinya berjoget saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.

MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Berbeda dengan rekannya yakni Uya Kuya, Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.

MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.

Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.

"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Dek Gam.

MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Baca juga: Difitnah hingga Rumah Dijarah Jadi Cobaan Terbesar dalam Hidupnya, Uya Kuya Bersyukur: Mendingan Ini

SIDANG MKD DPR - Empat anggota DPR RI nonaktif hadir dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025). Keempat anggota DPR RI nonaktif itu yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
SIDANG MKD DPR - Empat anggota DPR RI nonaktif hadir dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025). Keempat anggota DPR RI nonaktif itu yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). (Tribunnews/ Chaerul Umam)

Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.

MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.

Sebelumnya, lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.

Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.

Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.

Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.

Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.

Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nafa UrbachUya KuyaEko PatrioAhmad Sahroni
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved