Breaking News:

Jatah Preman Abdul Wahid Gubernur Riau, Kode '7 Batang', Anak Buah Pinjam Bank, Dipakai Plesiran

Gubernur Riau Abdul Wahid sejak awal sudah merencanakan untuk menarik 'jatah preman', kode '7 batang' hingga hasilnya untuk plesiran ke luar negeri.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Irwan Rismawan
ABDUL WAHID TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid sejak awal sudah merencanakan untuk menarik 'jatah preman', kode '7 batang' hingga hasilnya untuk plesiran ke luar negeri. 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Riau Abdul Wahid sejak awal sudah merencanakan untuk menarik 'jatah preman'.
  • Ia memakai kode '7 batang' untuk memeras dan hasilnya untuk plesiran ke luar negeri.
  • Anak buahnya bahkan sampai menggadaikan sertifikat hingga pinjam ke bank untuk memberikan 'jatah preman'.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Belum genap setahun setelah mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menegakkan integritas dan menolak korupsi, Gubernur Riau, Abdul Wahid, kini terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”.

Abdul Wahid resmi dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Kepresidenan Jakarta, bersama 480 kepala daerah lainnya hasil Pilkada Serentak 2024.

Namun, janji integritas yang ia ucapkan saat pelantikan tampaknya runtuh dalam waktu singkat.

Catatan perjalanan singkat:

  • 20 Februari 2025: Abdul Wahid dilantik sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030
  • 3 November 2025: Terjaring OTT KPK di Pekanbaru bersama dua orang dekatnya
  • 5 November 2025: Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK

Pada Senin, 3 November 2025, Abdul Wahid ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Riau.

Ia ditangkap bersama dua orang dekatnya, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan Ketua DPRD Riau sekaligus tokoh senior PKB. Abdul Wahid sendiri menjabat sebagai Ketua DPW PKB Riau.

Selain ketiganya, tujuh orang lain juga diamankan oleh petugas KPK.

Namun, mereka akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti memiliki keterlibatan signifikan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam OTT ini, KPK mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen penting dan alat komunikasi, hingga uang tunai senilai Rp1,6 miliar.

Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan pound sterling, ditemukan di lokasi berbeda di Riau dan Jakarta.

Kasus ini menjadi awal terungkapnya skandal dugaan korupsi pemerasan dengan modus “jatah preman” atau “japrem”.

Secara resmi, perkara ini tercatat sebagai dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.

Skema pemerasan ini diduga telah berjalan sejak awal masa jabatan Abdul Wahid sebagai gubernur.

Baca juga: Abdul Wahid Gubernur Riau Terima Jatah Preman, Anak Buah Sampai Gadai Sertifikat demi Setor Uang

Minta Fee Sejak Awal Menjabat, Kode “7 Batang”

KPK mengungkap, sejak awal menjabat sebagai Gubernur Riau, Abdul Wahid telah membangun pola komunikasi yang menekankan loyalitas mutlak dari jajarannya.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Wahid langsung mengumpulkan seluruh SKPD, termasuk kepala dinas dan staf.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
RiauAbdul WahidKPK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved