Di Balik Api yang Membakar Rumah Hakim PN Medan, 5 Poin Pernyataan Khamozaro Waruwu, Tak akan Mundur
Lima poin penyataan Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, sebut kebakaran rumahnya musibah, tegaskan tak akan mundur.
Editor: ninda iswara
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kebakaran menimpa rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Khamozaro Waruwu, pada Selasa (4/11/2025) pagi.
Insiden ini menyita perhatian publik, terutama karena terjadi hanya satu hari sebelum dirinya dijadwalkan memimpin sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar.
Rumah yang ditempati Khamozaro bersama sang istri tersebut berlokasi di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Api mulai berkobar sekitar pukul 10.43 WIB, dan berhasil dipadamkan kurang dari satu jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 11.18 WIB.
Meski tidak ada korban jiwa, kebakaran itu menyebabkan kerugian besar.
Baca juga: Fakta Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Sering Dapat Telepon Tak Dikenal, Sedang Tangani Kasus Korupsi
Seluruh isi kamar dan sebagian area dapur hangus dilalap api, termasuk dokumen penting, pakaian, serta perhiasan milik istri Khamozaro yang dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Sisa-sisa kebakaran terlihat jelas, baja ringan tampak bergelantungan dan dinding rumah menghitam, sementara bagian depan bangunan masih utuh.
Rumah sederhana itu diketahui telah dibeli Khamozaro sejak tahun 2009, dan menjadi tempat tinggalnya bersama keluarga hingga kini.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran tersebut.
Namun, insiden ini memunculkan beragam spekulasi, terutama karena waktunya berdekatan dengan sidang tuntutan kasus korupsi yang tengah ia tangani.
Sejumlah pihak menduga kebakaran ini mungkin memiliki kaitan dengan perkara tersebut.
Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang ditangani Khamozaro melibatkan lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka adalah:
-
Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
-
Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua.
-
Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.
-
Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).
-
Reyhan Dulsani, Direktur Utama PT Rona Mora.
Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Akhirun Piliang dan Reyhan Dulsani, dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/11/2025) pukul 10.00 WIB, sehari setelah rumah sang hakim dilanda kebakaran.
5 Poin Pernyataan Khamozaro Waruwu
Setelah insiden kebakaran ini, Khamozaro Waruwu memberikan sejumlah keterangan kepada awak media saat ditemui di rumahnya, Selasa malam kemarin.
1. Kebakaran Terjadi Saat Khamozaro Memimpin Sidang
Saat peristiwa kebakaran terjadi, Khamozaro mengaku sedang memimpin jalannya sebuah persidangan.
Ia dikabari oleh tetangga lewat telepon, tetapi tidak dia angkat. Baru lewat aplikasi perpesanan WhatsApp, ia mendapat kabar rumahnya terbakar.
"Saya masih di kantor, tahunya kebakaran dihubungi tetangga ya mereka nelfon. Karena sidang makanya gak saya angkat. Saya WA (WhatsApp) saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, rumah bapak kebakar," kata Khamozaro, dilansir Tribun-Medan.com.
Khamozaro pun mengaku syok setelah mendengar kabar kebakaran dan bergegas pulang.
"Begitu dapat kabar, saya langsung syok, saya tutup sidangnya. Bersama security saya bawa motor ke rumah, di rumah saya sudah ramai, pintu sudah dijebol untuk memadamkan api," lanjutnya.
Baca juga: Tanda-Tanda Aneh Sebelum Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Sering Ditelpon Nomor Tidak Dikenal
2. Rumah dalam Keadaan Kosong
Khamozaro mengatakan, saat kebakaran terjadi, rumah sedang kosong.
Sebab, istrinya sudah meninggalkan rumah sekitar 20 menit sebelum kebakaran.
"Waktu itu kejadian itu sekitar 20 menit setelah istri saya pergi. Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama," tutur Khamozaro.
Khamozaro mengungkap, yang tersisa hanya pakaian dinas yang melekat di badannya. Sehingga, ia terpaksa membeli baju di toko untuk ganti.
Selain itu, ada dokumen dan perhiasan milik istrinya yang terbakar.
"Sehingga semuanya habis. Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko untuk saya pakai malam ini," kata Khamozaro.
"Dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun, dan ada beberapa dokumen anak-anak," ujarnya.
3. Tak akan Mundur
Setelah kebakaran rumahnya, Khamozaro menegaskan dirinya tidak akan mundur dalam menjalankan tugas sebagai hakim yang dipenuhi berbagai macam tantangan.
"Sama pimpinan di kantor saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan," ujar Khamozaro.
Ia berujar, kebakaran ini merupakan salah satu tantangan yang ia hadapi, dan Tuhan telah menguatkan dirinya lewat insiden tersebut.
"Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti. Itu jauh lebih penting," tuturnya, diwartakan Tribun-Medan.com.
4. Musibah
Khamozaro mengatakan telah melaporkan peristiwa itu ke polisi, untuk mencari tahu penyebab kebakaran.
Ia juga menuturkan, api berasal dari dalam kamar tidur.
"Dari polsek sudah datang, kami buat laporan mengenai kebakaran ini. Mudah mudahan bisa ditindaklanjuti. Saya tak bisa menduga apa penyebabnya," ujar Khamozaro.
Ia pun legawa, menganggap peristiwa kebakaran ini sebagai musibah.
"Semoga bisa ada ketenangan terlebih saya dan keluarga bisa tenang. Inilah kenyataannya. tapi sudahlah, anggap sebagai musibah," lanjutnya.
5. Kerap Ditelepon Nomor Tak Dikenal
Sebelum rumah terbakar, Khamozaro juga mengaku kerap mendapatkan telepon dari nomor yang tidak dikenal.
Hal ini terjadi terutama setelah dirinya menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, dengan dua terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasmi.
Adapun sidang korupsi tersebut sudah bergulir sejak September 2025 dan turut menghadirkan sejumlah pejabat yang terlibat suap pembangunan jalan tertinggal itu.
Meski begitu, Khamozaro hanya menganggap telepon dari nomor tak dikenal itu hanyalah hal yang biasa.
"Cuman sering kali mendapatkan telfon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan," ungkap Khamozaro, dikutip dari Tribun-Medan.com.
"Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada," lanjutnya.
Baca juga: Kondisi Rumah Hakim Khamozaro yang Ludes Terbakar Jelang Sidang Penting, Hanya Sisakan Puing-Puing
Pernah Minta Bobby Nasution Dihadirkan di Persidangan
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan yang menjerat Topan Obaja Putra Ginting, Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu pernah tegas meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
Sebab, pembangunan jalan yang dikorupsi diduga merupakan hasil pergeseran anggaran gubernur.
Bobby Nasution sendiri juga dikenal sebagai orang yang dekat dengan Topan Obaja Putra Ginting.
Selain itu, Khamozaro memerintahkan agar diterbitkan surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.
Keduanya menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp231 milliar.
Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Bobby Nasution Akui Siap Diperiksa KPK
Bobby Nasution juga pernah mengaku sudah siap jika dipanggil oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
"Kemarin saya sampaikan sudah jelas ya kalau ada aliran dana ataupun kalau butuh keterangan saya sampaikan kemarin. Jangankan gubernurnya, semua ASN semua yang perlu memberikan keterangan dipanggil harus siap, semua bupati, semua ASN kalau perlu dipanggil," kata Bobby di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Bobby mengatakan, seluruh pejabat dan ASN yang dipanggil KPK terkait perkara tersebut harus siap diperiksa untuk memberikan keterangan.
Sumber: Tribunnews.com
| INNALILLAHI! Duka Mendalam Dunia Intelijen, PKS Ditinggal Sang Pendiri Untuk Selama-lamanya |
|
|---|
| Tutup TMMD Sengkuyung IV 2025 di Desa Cangkol Sukoharjo, Bupati Etik : Bukti Nyata Gotong Royong |
|
|---|
| Petani Sukoharjo Semringah, Pemkab Sukoharjo Serahkan 53 Alsintan dari Kementerian Pertanian |
|
|---|
| Sosok Deni Rukmana, Ortu yang Viralkan Guru Rana Tampar Anaknya di Subang Jabar, Pekerjaan Mentereng |
|
|---|
| Tingkatkan Pelayanan Publik, Dinas Sosial Sukoharjo Gelar Forum Konsultasi Publik |
|
|---|