Breaking News:

Raja Keraton Solo Meninggal

Fakta Gusti Purbaya Deklarasi Raja Solo, Dianggap Terlalu Dini, Siasat Cerdas, Pewaris satu-satunya

KGPAA Hamangkunegoro alias Gusti Purbaya mendeklarasikan siap menjadi Raja Solo, langkah yang dilakukan oleh Gusti Purbaya ini dianggap cerdas.

Editor: ninda iswara
TikTok @merak.driyo
PEWARIS TAKHTA SOLO - KGPAA Hamangkunegoro alias Gusti Purbaya mendeklarasikan siap menjadi Raja Solo, langkah yang dilakukan oleh Gusti Purbaya ini dianggap cerdas. 

Ringkasan Berita:
  • KGPAA Hamangkunegoro alias Gusti Purbaya mendeklarasikan siap menjadi Raja Solo.
  • Deklarasi tersebut ia sampaikan pada Rabu (5/11/2025) sebelum jenazah pakubuwono XIII diberangkatkan menuju pemakaman.
  • Langkah yang dilakukan oleh Gusti Purbaya ini dianggap cerdas hingga terlalu tergesa-gesa.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putra Mahkota Keraton Solo, KGPH Purbaya, yang juga dikenal sebagai KGPAA Hamangkunegoro, secara resmi mendeklarasikan diri sebagai penerus ayahandanya, Pakubuwono XIII, yang wafat pada Minggu (2/11/2025).

Deklarasi itu disampaikan KGPAA Hamangkunegoro sebelum jenazah Pakubuwono XIII diberangkatkan menuju Makam Raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, pada Rabu (5/11/2025).

"Atas perintah dan titah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, saya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro, pada hari ini, Rabu Legi, 14 Jumadilawal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025, naik takhta menjadi Raja Keraton Surakarta Hadiningrat dengan gelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XIV," ujar KGPAA Hamangkunegoro dalam bahasa Jawa, seperti dilaporkan TribunSolo.com.

1. Penobatan Putra Mahkota Pernah Ditolak

Sebelumnya, KGPAA Hamangkunegoro telah dinobatkan sebagai Putra Mahkota Keraton Solo pada 27 Februari 2022, bersamaan dengan peringatan Tinggaldalem Jumenengan SKKS Pakubuwono XIII ke-18.

Saat itu, KGPH Purbaya baru berusia 21 tahun dan masih tercatat sebagai mahasiswa semester tiga di Universitas Diponegoro (Undip), menurut TribunSolo.com.

Pada hari yang sama, sang ibu, Asih Winarni, diangkat sebagai permaisuri dengan gelar GKR Pakubuwono XIII Hangabehi.

Namun, penobatan KGPH Purbaya sebagai putra mahkota tidak berjalan mulus.

Baca juga: Perebutan Takhta di Keraton Solo, Gusti Purbaya Klaim Pengganti Pakubuwono XIII, Tedjowulan Plt Raja

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menyatakan penolakan.

Alasan utamanya adalah penobatan itu dianggap tidak sesuai aturan adat karena tidak melalui proses musyawarah.

Persoalan lain muncul terkait pernikahan Asih Winarni dan Pakubuwono XIII, yang dianggap melanggar adat.

Sebab, pernikahan digelar di rumah pribadi Asih Winarni, sedangkan tradisi Keraton Solo mengharuskan pernikahan dilakukan di Pendapa Sasana Sewaka dan dipimpin langsung oleh raja atau ayah mempelai.

Sebagai bentuk penolakan, LDA kemudian menggelar upacara penggantian nama bagi putra Pakubuwono XIII lainnya, KGPH Mangkubumi, menjadi KGPH Hangabehi pada 24 Desember 2022.

2. Kini Dianggap Terlalu Dini

Sementara itu, menyusul deklarasi KGPAA Hamangkunegoro sebagai Raja Keraton Solo, Juru Bicara Maha Menteri KGPA Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, menilai terlalu dini.

Meski tak masalah atas deklarasi KGPAA Hamangkunegoro itu, Tedjwoulan menganggap telah melanggar paugeran atau tata adat keraton.

Sebab, menurut paugeran, masih ada masa hening selama 40-100 hari sebagai masa berkabung atas wafatnya raja.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Gusti PurbayaKGPAA HamangkunegoroKeraton SoloPakubuwono XIII
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved