Breaking News:

Ijazah Jokowi

Roy Suryo & Dr Tifa Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dijerat Pasal Berlapis UU ITE

Roy Suryo dan Dr Tifa ditetapkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, dijerat UU ITE.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo dan Dr Tifa ditetapkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, dijerat UU ITE. 

Menurutnya para tersangka tidak langsung ditahan, alasannya karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.

Irjen Asep menjelaskan hal itu sesuai dengan undang-undang yang berhubungan penahanan.

"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.

Hanya saja pihaknya belum mengungkap kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka

Kombes Iman menyebut segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan.

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami.

Sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tukasnya.

Dari hasil penyidikan lima tersangka di klaster pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan tiga tersangka di klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

(TribunNewsmaker.com/PosBelitung.co)

Halaman 3/3
Tags:
Roy Suryoijazah JokowitersangkaTifauzia Tyassuma
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved