Breaking News:

Ijazah Jokowi

Roy Suryo & Dr Tifa Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dijerat Pasal Berlapis UU ITE

Roy Suryo dan Dr Tifa ditetapkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, dijerat UU ITE.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo dan Dr Tifa ditetapkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, dijerat UU ITE. 

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

Roy Suryo bersikukuh menolak percaya kesimpulan Puslabfor Polri yang menyimpulkan keaslian ijazah UGM Jokowi dari uji forensik.
Roy Suryo bersikukuh menolak percaya kesimpulan Puslabfor Polri yang menyimpulkan keaslian ijazah UGM Jokowi dari uji forensik. "Tunjukkan barangnya!" (Tribun Network)

Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. 

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Lima laporan terbagi dua.

Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. 

Sedangkan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.

Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan. 

Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).

8 Orang Jadi Tersangka

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

AKHIRNYA! Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang, Siap Ladeni Roy Suryo: Nama Saya Harus Dibersihkan ...
AKHIRNYA! Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang, Siap Ladeni Roy Suryo: Nama Saya Harus Dibersihkan ... (Tribun Network)
Halaman 2/3
Tags:
Roy Suryoijazah JokowitersangkaTifauzia Tyassuma
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved