Breaking News:

Ijazah Jokowi

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Santai Jajan Rujak Cingur, Merasa Dirinya Superhero

Santai ditetapkan tersangka, dokter Tifa asyik jajan rujak cingur, jeaskan maksud unggah foto dirinya diedit jadi superhero.

Editor: ninda iswara
Instagram @tifauziatyassuma
DOKTER TIFA TERSANGKA - Santai ditetapkan tersangka, dokter Tifa asyik jajan rujak cingur, jeaskan maksud unggah foto dirinya diedit jadi superhero. 

“Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada," kata Roy ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Roy menegaskan, penetapan tersangka terhadap dirinya dan beberapa pihak lain tidak akan menyurutkan semangat mencari keadilan. 

Ia menyebut akan menghadapi proses hukum ini dengan tenang dan menghormati setiap tahapan penyidikan. 
“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya," ungkap dia. 

Menurut Roy, status tersangka bukan akhir dari proses hukum dan harus dilihat secara proporsional. 

Ia menyampaikan, penetapan tersangka hanyalah bagian dari tahapan penyelidikan hingga pembuktian di pengadilan. 

“Sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak semua yang tujuh orang lain (ditetapkan tersangka) untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia," kata Roy.

Diketahui, penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo," kata Asep di Polda Metro Jaya.

Berikut ini delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • dokter Tifauziah Tyassuma
  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah.

Asep menjelaskan, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara ini, kami juga melibatkan pihak eksternal," ujar Kapolda.

Dugaan Manipulasi Digital

Roy Suryo Cs diduga melakukan manipulasi digital terhadap ijazah S1 milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, manipulasi itu dilakukan dengan metode analisis yang tidak ilmiah.

Setelah melakukan manipulasi, Roy Suryo Cs menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Halaman 3/4
Tags:
Dokter TifaJokowiRoy SuryoRismon Sianipar
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved