Breaking News:

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo & 2 Tersangka Lain Bakal Diperiksa Bereng, Segera Ditahan?

Roy Suryo dan 2 tersangka lain dalam kasus ijazah Jokowi dijadwalkan diperiksa bareng, isu penahanan makin kuat.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Kolase Tribun Jakarta/Tribunnews/YouTube Sentana
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo jadi tersangka kasus hoaks ijazah Jokowi, terancam hukuman hingga enam tahun penjara. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

KESALAHAN ROY SURYO - Roy Suryo edit dan Manipulasi dokumen ijazah Jokowi, kesalahan fatal di mata polisi berujung tersangka dan kemungkinan penjara
KESALAHAN ROY SURYO - Roy Suryo edit dan Manipulasi dokumen ijazah Jokowi, kesalahan fatal di mata polisi berujung tersangka dan kemungkinan penjara (Garuda TV)

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.

Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.

(TribunNewsmaker.com/TribunJakarta.com)

Halaman 2/2
Tags:
ijazahJokowiRoy Suryotersangka
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved