Breaking News:

Nasib Pratu Saifhonna, Anggota TNI yang 2 Kali Curi Kotak Infak di Masjid Kualanamu, Kini Dipenjara

Tertangkap usai dua kali curi kotak infak di Masjid Kualanamu, Pratu Saifhonna kini resmi dipenjara.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | TRIBUN MEDAN/ANUGERAH NASUTION
TNI CURI INFAK - Tertangkap usai dua kali curi kotak infak di Masjid Kualanamu, Pratu Saifhonna kini resmi dipenjara. 

Pangkat ini biasanya diberikan kepada anggota TNI yang baru lulus pendidikan dasar kemiliteran dan mulai bertugas sebagai prajurit.

Mengenai gaji Prajurit Satu TNI AD, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji pokok PNS dan TNI, gaji pokok seorang Prajurit Satu sekitar Rp2.600.000 hingga Rp2.900.000 per bulan, tergantung masa dinas dan golongan.

Selain gaji pokok, anggota TNI juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan operasional, dan tunjangan lainnya yang dapat meningkatkan total penghasilannya.

Menurut informasi, Pratu Saifhonna Fahdil memiliki orang tua yang tinggal di Aceh.

Selama bertugas di militer, ia pernah menjalani kedinasan di Papua.

Sayangnya, pada Juli 2025, Pratu Saifhonna Fahdil tertangkap tangan mencuri kotak infaq di Masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu.

(TribunNewsmaker.com/Tribun-Medan.com)

Halaman 3/3
Tags:
Pratu SaifhonnaAnggota TNIKotak InfakKualanamu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved