Breaking News:

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi, Kesalahan Fatal di Mata Polisi, Sesaat Lagi Penjara?

Roy Suryo Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi, Kesalahan Fatal di Mata Polisi Berujung Penjara

Garuda TV
KESALAHAN ROY SURYO - Roy Suryo edit dan Manipulasi dokumen ijazah Jokowi, kesalahan fatal di mata polisi berujung tersangka dan kemungkinan penjara 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo cs tersangka kasus ijazah Jokowi karena terbukti melakukan editing dan manipulasi, kata polisi
  • Roy Suryo berusaha santai merespon status tersangka: Senyumin saja
  • Bersama Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Roy Suryo dijerat pelanggaran UU ITE

 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Akhirnya polemik ijazah Jokowi berujung penjara untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. Roy Suryo cs dinilai polisi telah melakukan editing dan manipulasi dokumen ijazah Jokowi

Total jumlah tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi adalah delapan orang.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Pihaknya memastikan penetapan delapan orang tersangka telah melalui proses panjang.

"Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses eksistensi dan gelar perkara dimana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik eksternal maupun internal," katanya.

IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo jadi tersangka kasus hoaks ijazah Jokowi, terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo jadi tersangka kasus hoaks ijazah Jokowi, terancam hukuman hingga enam tahun penjara. (TribunNewsmaker.com | Kolase Tribun Jakarta/Tribunnews/YouTube Sentana)

Ia merinci ahli yang dilibatkan terdiri dari ahli pidana, ahli ITE, sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.

"Gelar perkara penetapan tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum juga melibatkan dari eksternal," katanya.

Berdasarkan itulah polisi kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Tersangka menurutnya dibagi ke dalam dua klaster.

"5 tersangka dari klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," katanya.

Mereka dikenakan Undang-Undang ITE.

"Dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE," jelasnya.

Sedangkan tiga orang lain di klaster kedua merupakan Roy Sury Cs.

SOSOK ROY SURYO - Roy Suryo ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, kasus memasuki babak baru
SOSOK ROY SURYO - Roy Suryo ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, kasus memasuki babak baru (TribunNewsmaker.com | (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI))

"Tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka RS, RHS, dan TT. Tersangka klaster dua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUIHP dan auatu Pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 35 juncti pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto poasal 45 A ayat 2 UU ITE," katanya.

Irjen Asep Edi Suheri mengatakan polisi sudah memeriksan 130 orang saksi dan 22 ahli.

Berdasarkan saksi dan bukti, polisi memastikan ijazah Jokowi adalah asli.

"27 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadja Mada yang menegaskan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah," katanya.

"Diperkuat dari pemeriksaan Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," tambahnya.

Atas saksi dan bukti, penyidik menyimpulkan Roy Suryo Cs telah menyebar tuduhan.

GELAR PERKARA KASUS IJAZAH JOKOWI - Penampakan Ijazah Roy Suryo Saat Gelar Perkara Khusus, Dibandingkan dengan Milik Jokowi : Runyam
GELAR PERKARA KASUS IJAZAH JOKOWI - Penampakan Ijazah Roy Suryo Saat Gelar Perkara Khusus, Dibandingkan dengan Milik Jokowi : Runyam (Youtube Kompas TV)

Bahkan Roy Suryo Cs juga mengedit ijazah Jokowi

"Berdasar temuan tersbeut penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah," katanya.

Menanggapi penetapan tersangka ini, Roy Suryo masih berkukuh bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang bebas diteliti siapapun.

"Bebas melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian apalagi untuk dokumen publik. Yang saya teliti adalah dokumen publik," katanya.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, kata Roy, maka akan menjadi dampak buruk.

"Jadi ini akan menjadi preseden buruk kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi," katanya.

Roy Suryo juga meminta agar tidak mendesak atau mempertanyakan penahanannya.

"Sebaiknya semua masyarakat menunggu semua prosesnya. Karena tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan," katanya.

Ia mengatakan hanya bisa tersenyum.

"Status TSK masih kita hormati, senyum saja. TSK itu salah satu proses. Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua 7 orang lain untuk tetap tegar," kata Roy Suryo.

Tribun Bogor | Tribun Newsmaker | Ardhi Sanjaya 

 

Tags:
Roy SuryoJokowiRismon Sianipar
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved