Breaking News:

Sosok

Sosok Muhammad Hatta Peternak di Aceh Gugat PLN Rp1,7 M, Kesal 18 Ribu Ayam Mati, Genset Meledak

Inilah sosok Muhammad Hatta peternak di Aceh gugat PLN Rp1,7 M, kesal 18 ribu ayam mati, genset meledak.

Serambinews/HO
PETERNAK GUGAT PLN - Peternak ayam Muhammad Hatta bersama kuasa hukumnya, Miswar menunjukkan gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Blangpidie imbas 18 ribu ekor ayamnya mati karena pemadaman listrik. 

Somasi ketiga akhirnya dibalas PLN, tetapi isinya hanya permohonan maaf dan tidak menyentuh persoalan kompensasi sama sekali.

“Terakhir klien kami melayangkan somasi ke tiga pada tanggal 20 Oktober 2025. Namun, PT PLN UID Aceh baru membalas jawaban somasi dengan pokok jawaban hanya permohonan maaf kepada pelanggan (klien) akibat pemadaman listrik,” kata Miswar.

Melihat tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, Hatta meminta pendampingan hukum dan memutuskan menggugat PLN secara perdata.

Baca juga: Sosok & Profil Rizal Calvary Orang Dekat Bahlil yang Diangkat Jadi Direktur PLN, Dulu Jadi Jurnalis

Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).
Warga saat melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). (TRIBUNNEWS/ JEPRIMA)

Menurut Miswar, gugatan ini berlandaskan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mewajibkan PLN memberi pelayanan baik serta kompensasi bagi pelanggan.

Selain itu, Miswar menilai PLN juga telah melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kedua aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab apabila jasa yang diberikan menimbulkan kerugian akibat tidak memenuhi standar mutu.

Miswar menyebut bahwa kerugian materil kliennya akibat kelalaian PLN mencapai Rp 784.200.000 dari matinya 18 ribu ayam.

Selain kerugian materi, Hatta juga mengalami kerugian immateril karena reputasinya sebagai peternak menurun, mitra usaha kehilangan kepercayaan, dan ia mengalami tekanan mental.

Kerugian immateril itu ditaksir mencapai Rp 1.000.000.000, yang kini ikut dimasukkan dalam gugatan.

“Atas dasar itu, kita menggugat PT PLN untuk membayar kerugian materil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 784.200.000,” ucap Miswar.

Ia menambahkan bahwa PLN juga wajib mengganti kerugian immateril sebesar Rp 1.000.000.000 sesuai tuntutan yang diajukan.

Menurutnya, langkah ini diambil semata-mata agar kliennya mendapatkan keadilan setelah mengalami kerugian besar yang bisa dicegah bila ada pemberitahuan resmi dari PLN.

Dengan gugatan ini, Hatta berharap ada kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bagi penyedia layanan publik agar tidak mengabaikan hak konsumennya.

PLN Pernah Digugat melalui Class Action

PT PLN (Persero) pernah digugat secara class action alias gugatan perwakilan kelompok atas pemadaman 2019 silam.

Pemadaman massal terjadi pada Agustus 2019, hal ini membuat sejumlah pelanggan PLN mengalami kerugian.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
Muhammad HattaPLNpeternakanayam
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved