Berita Viral
Senyum Abdul Muis & Rasnal Terima SK Pengaktifan ASN Kembali, Gaji & TPG Langsung Cair: Siap Ngajar
Senyum Abdul Muis dan Rasnal terima SK pengaktifan ASN kembali, Gaji dan TPG langsung cair: Siap mengajar.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Penyerahan SK tersebut turut disaksikan oleh berbagai pejabat Pemprov Sulsel seperti Kadis Pendidikan Iqbal Nadjamuddin dan Kadis Bina Marga Andi Ihsan.
Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan dr Evi Mustikawati serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Ishaq Iskandar yang menyaksikan langsung momen bersejarah itu.
Sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis sempat terseret kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana komite sekolah.
Mereka dituduh menarik sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
Menurut penjelasan, tindakan itu dilakukan semata-mata karena rasa iba terhadap guru honorer yang tidak memperoleh gaji sejak 2018.
Hal ini terjadi karena sekitar 10 guru honorer tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga mereka tidak memenuhi syarat menerima dana BOS.
Sayangnya, inisiatif kemanusiaan itu kemudian dihentikan dan justru berkembang menjadi proses hukum berkepanjangan.
Baca juga: Sosok Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Ogah Disalahkan: Yang Vonis Siapa?
Seorang anggota LSM melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dana komite.
Kasus ini berujung pada vonis 1 tahun 2 bulan penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung serta pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari status ASN.
Keduanya menjalani delapan bulan penjara, sedangkan sisa masa hukuman dijalani sebagai tahanan kota.
Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara, tetapi gajinya tidak pernah masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
Hingga akhirnya keluar SK pemberhentian dirinya sebagai ASN berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD pada 21 Agustus 2025.
Sementara itu, Abdul Muis menerima SK pemberhentian berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025, hanya delapan bulan sebelum masa pensiunnya.
Kini semua keputusan itu dibatalkan setelah Presiden Prabowo memberikan surat rehabilitasi hukum yang memulihkan status ASN keduanya.
Dengan SK baru ini, Rasnal dan Abdul Muis bisa kembali berdiri di depan kelas, mengajar, dan menata ulang masa depan mereka sebagai pendidik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Sosok-Abdul-Muis-dan-Rasnal-dua-guru-asal-Kabupaten-Luwu-Utara.jpg)