Penanganan Covid
Ganjar Pranowo Tak Akan Hukum Warga yang Tolak Divaksin Covid-19, Sebut Sosialisasi Lebih Penting
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tak akan memberi sanksi bagi warga yang menolak divaksin Covid-19.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Kata Jubir Presiden
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, memberi penjelasan terkait sanksi pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Ia menyampaikan, Jokowi ingin menekankan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam vaksinasi Covid-19.
"Presiden Joko Widodo selalu menekankan pendekatan humanis, dialogis, dan persuasif dalam menangani pandemi Covid-19, termasuk vaksinasi di Indonesia," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/2/2021).
Menurutnya, kesukarelaan masyarakat untuk melakukan vaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administratif dan pidana.
"Gotong royong dan kesukarelaan 181,5 juta rakyat Indonesia yang akan divaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang secara positif ada di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021."
"Maupun Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," jelas Fadjroel Rachman.

Dirinya lalu menyinggung soal vaksinasi pada 1 juta lebih tenaga kesehatan.
"Bukti sangat nyata, karena sudah 1 juta lebih tenaga kesehatan dari 1,5 juta tenaga kesehatan di Indonesia yang bersedia divaksinasi secara sukarela," katanya.
Ia menyebut, pemerintah yakin, vaksinasi kepada rakyat Indonesia akan tuntas dan menyelamatkan seluruh masyarakat dari pandemi Covid-19.
"Pemerintah yakin bahwa vaksinasi 181,5 juta rakyat di Indonesia akan berhasil dan tuntas untuk menyelamatkan diri kita, orang tua kita, anak-anak kita, dan seluruh bangsa Indonesia," ujar Fadjroel.
"Dengan demikian, Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban konstitusional beliau yaitu menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ganjar Tak Mau Hukum Warga yang Menolak Divaksin Covid-19: Persuasi dan Sosialisasi Lebih Penting