Breaking News:

Penanganan Covid

MUI Sebut Vaksin Sinophram Boleh Digunakan Meski Mengandung Tripsin Babi, 'Karena Kondisi Darurat'

Vaksin Sinophram termasuk vaksin yang haram karena mengandung tripsin babi, MUI sebut tetap boleh digunakan sembari menunggu vaksin halal tercukupi

Editor: Talitha Desena
europeanpharmaceuticalreview.com
ILUSTRASI vaksin Covid-19 Sinophram 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengungkapkan vaksin Covid-19 Sinopharm hukumnya haram, karena mengandung tripsin babi.

Meski begitu, Hasanuddin mengatakan Sinopharm boleh digunakan karena dalam kondisi darurat.

"Memang ada kandungan tripsin dari Babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian bisa digunakan karena dalam kondisi darurat," ujar Hasanuddin saat dikonfirmasi, Senin (3/5/2021) seperti yang Tribunnewsmaker kutip dari Tribunnews dengan judul MUI: Vaksin Sinopharm Haram, tapi Boleh Digunakan karena Kondisi Darurat.

Hasanuddin mengungkapkan MUI telah mengeluarkan fatwa melalui sidang pleno yang digelar pada hari Sabtu (1/5/2021).

Kondisi ini sama dengan vaksin Astrazeneca dari Inggris yang dinyatakan haram oleh MUI, namun boleh digunakan karena situasi darurat.

"Iya boleh digunakan karena dalam kondisi darurat. Sama dengan kasus AstraZeneca dari Inggris, dari Sinovac halal, kalau Sinopharm haram," tutur Hasanuddin.

Baca juga: WASPADA MUTASI BARU Covid-19, BPPT Segera Luncurkan Rapid Test Kit Deteksi Antibodi Pasca Vaksinasi

Baca juga: Vaksin Covid-19 Moderna Disetujui, WHO Jelaskan untuk Penggunaan Darurat, Ini Tujuannya

Ilustrasi vaksin (freepik.com)
Ilustrasi vaksin (freepik.com) (freepik.com)

Situasi ini, menurut Hasanuddin, diperbolehkan ketika vaksin yang halal belum mencukupi. Sehingga vaksin haram boleh digunakan.

Sementara, jika vaksin halal telah mencukupi, maka penggunaan vaksin haram tidak diperlukan lagi.

"Ya kalau halalnya mencukupi, tak perlu yang haram lagi itu ukuran pemerintah yang harus dijelaskan lagi fatwa lagi itu apakah benar mencukupi," tutur Hasanuddin.

"Jadi belum bisa kita katakan sekarang. Tapi  memang iya ketentuannya ketika vaksin yang halal mencukupi sesuai target pemerintah, ya vaksin haram tak digunakan lagi. Tapi kalau masih kurang yang haram masih digunakan," tambah Hasanuddin.

Mengenai ukuran kecukupan, kata Hasanuddin, adalah domain pemerintah untuk menetapkan.

"Tergantung berapa jumlah yang halal tadi itu kan. Itu MUI enggak bisa memperkirakan harus ada keterangan pemerintah lagi nanti kan," pungkas Hasanuddin.

(Tribunnews/Fahdi Fahlevi)

#covid19 #vaksin #sinophram

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Covid-19vaksinSinopharm
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved