ATURAN Baru Bagi Warga yang Akan Masuk ke Indonesia dan Sudah Vaksin, Berapa Lama Karantina?
Berikut ini aturan baru baru warga Indonesia yang sudah vaksin dan akan masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri
Editor: Talitha Desena
- Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;
- Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga; atau
Adapun PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Selanjutnya, pemberlakuan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:
- Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam;
- Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam; atau
- Pada pagi hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Karantina Terbaru bagi yang Masuk ke Indonesia: Sudah Vaksin Booster, Karantina 3 Hari
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).