Breaking News:

Penanganan Covid

PPKM Level 1 Jawa-Bali dari 7 Juni Hingga 4 Juli 2022, Ini Aturan Jalur Masuk ke Indonesia

Jawa-Bali memberlakukan PPKM level 1 selama sebulan, berikut ini ketentuan jalur masuk ke Indonesia

Editor: Talitha Desena
Freepik/prostooleh
Ilustrasi PPKM level 1 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Aturan PPKM itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 30 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 dan 2 COVID-19 di Luar Jawa-Bali.

Saat ini, seluruh wilayah di Jawa-Bali berstatus PPKM level 1.

Sedangkan daerah PPKM di luar Jawa-Bali, hanya Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berstatus PPKM level 2.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, dalam perpanjangan PPKM kali ini seluruh daerah di Jawa-Bali berstatus level 1.

“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan PPKM kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (7/6/2022), seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: PPKM Level 1 di Jawa-Bali Diperpanjang Sebulan, Berikut Ketentuan Aktivitas di Luar Ruangan

Baca juga: Stok Vaksin Masih Banyak di Gudang Penyimpanan, Presiden Jokowi Vaksinasi Booster Terus Digenjot

Ilustrasi PPKM level 1 di Jawa-Bali
Ilustrasi PPKM level 1 di Jawa-Bali (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Syafrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (6/6/2022).

Pada perpanjangan PPKM kali ini, asesment pemerintah daerah menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Meski status daerah telah turun menjadi level 1, namun Pemerintah tetap dan selalu mengimbau kebijakan penggunakan masker.

Selain itu, masyarakat harus tetap waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.

Dalam Inmendagri tersebut juga mengatur jalur masuk ke Indonesia, terutama bagi jamaah haji.

Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri

Suasana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (3/11/2021). Dalam artikel mengulas tentang pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali yang dimulai hari ini, Senin (7/3/2022).
Suasana di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (3/11/2021). Dalam artikel mengulas tentang pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali yang dimulai hari ini, Senin (7/3/2022). (Istimewa)

Jalur Udara (Reguler)

1. Bandara Soekarno Hatta

2. Bandara Juanda

3. Bandara Ngurah Rai

4. Bandara Hang Nadim

5. Bandara Raja Haji Fisabilillah

6. Bandara Sam Ratulangi

7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid

8. Bandara Kualanamu

9. Bandara Sultan Hasanuddin

10. Bandara Internasional Yogyakarta.

Jalur Udara (Jamaah Haji)

Berikut ini 6 bandara yang dibuka pada 4 Juni 2022 sampai 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan ibadah haji.

1. Bandara Sultan Iskandar Muda

2. Bandara Minangkabau

3. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II

4. Bandara Adisumarmo

5. Bandara Syamsudin Noor

6. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

Jalur Darat

Pada jalur darat, hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu:

1. PLBN Aruk

2. PLBN Entikong

3. PLBN Motaain

4. PLBN Nanga Badau

5. PLBN Montamasin

6. PLBN Wini

7. PLBN Skouw

8. PLBN Sota.

Jalur Laut

Untuk jalur laut, sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

AturanDaerah PPKM Level 1

1. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 100 persen dari kapasitas), dengan ketentuan sebagai berikut:

- mengikuti protokol kesehatan
- wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi 
- anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua.

2. Kegiatan pada sektor keuangan, pasar modal, perhotelan, industri, teknologi informasi, dll diselenggarakan maksimal 100 persen WFO dari kapasitas.

3. Kegiatan pada sektor kesehatan, keamanan, energi, logistik, pupuk/pertanian, penanganan bencana, dll diselenggarakan maksimal 100 persen WFO.

4. Bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen dari kapasitas dan harus sudah divaksin dosis kedua.

5. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial maksimal peserta adalah 100 persen dari kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

6. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan.

7. Tetap memakai masker dengan benar dan menerapkan protokol kesehatan.

8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Se-Indonesia Berlaku 7 Juni hingga 4 Juli 2022, 1 Daerah Masih Berstatus Level 2

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKMJawaBaliCovid-19
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved