Breaking News:

Waspada! Ini Daftar Obat Sirup Anak yang Kini Dilarang Beredar, Mengandung Cemaran Etilen Glikol

Berikut daftar obat sirup anak yang telah dilarang peredaran dan penggunaannya karena mengandung dua zat berbahaya.

Editor: galuh palupi
Ilustrasi
Dinkes Kota Tangerang telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup. 

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," ungkapnya BPOM dikutip dari laman resmi, Rabu (19/10/2022).

BPOM juga sudah menetapkan batas maksimal DEG dan EG sesuai standar internasional.

Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui.

Kemenkes Minta Apotek Stop Jual Obat Sirup untuk Sementara

Tribunnews sebelumnya juga mengabarkan bahwa Kemenkes minta apotek di Indonesia untuk tidak menjual obat sirup bebas dan/atau bebas terbatas untuk sementara waktu.

Imbauan tersebut diungkapkan oleh Dr Syahril selaku Juru Bicara Kemenkes.

"Kementerian Kesehatan juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat," jelas Syahril.

Pelarangan penjualan obat sirup ini hingga hasil penelusuran dan penelitian oleh Kemenkes dan BPOM selesai.

Syahril menambahkan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dalam pencegahan gangguan ginjal akut.

Ia juga mengatakan bahwa sejak Agustus 2022, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat ada peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif tipikal yang tajam pada anak, khususnya di bawah lima tahun.

"Sebelumnya kasus gangguan ginjal akut ini ada, cuma sedikit hanya satu dua setiap bulan, tetapi di akhir Agustus ini terdapat lonjakan kasus," lanjutnya.

Lebih lanjut, Syahril mengungkap hingga 18 Oktober 2022 terdapat sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan.

"Dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen, di mana angka kematian pasien yang dirawat khususnya di RSCM sebagai RS rujukan nasional ginjal itu mencapai 65 persen," paparnya.

206 Anak Idap Gagal Ginjal Akut, 99 Meninggal Dunia

Tengah menjadi sorotan serius, laporan adanya kasus gagal ginjal akut yang menyerang 206 anak di Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Tags:
BPOMobat sirup dilaranggagal ginjal akut
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved