Breaking News:

Waspada! Ini Daftar Obat Sirup Anak yang Kini Dilarang Beredar, Mengandung Cemaran Etilen Glikol

Berikut daftar obat sirup anak yang telah dilarang peredaran dan penggunaannya karena mengandung dua zat berbahaya.

Editor: galuh palupi
Ilustrasi
Dinkes Kota Tangerang telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup. 

Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan dari 206 total anak yang menderita gagal ginjal akut penderita 99 di antaranya meninggal dunia.

“Hingga saat ini jumlah kasus yang sudah dilaporkan hingga 18 Oktober 2022, sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan, dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen,” kata Syahril dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022) siang.

Syahril mengatakan mayoritas pasien yang meninggal dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta hingga mencapai 65 persen.

Hingga saat ini, lanjut Syahril, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran lebih jauh tentang kasus ini.

Syahril menegaskan gangguan ginjal akut pada anak tak berkaitan dengan dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi covid-19.

Ilustrasi ginjal bermasalah
Ilustrasi ginjal bermasalah (KOMPAS.com)

Kebijakan Kemenkes

Sebelumnya, Kemenkes telah menginstruksikan agar semua apotek di Indonesia tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop buntut adanya kenaikan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Peraturan tersebut diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin 8 dari SE tersebut.

Apotek Dilarang Jual Obat Sirop

Kemenkes melarang apotek menjual obat sirup. Pelarangan ini berdasarkan surat Kementerian Kesehatan atas berkembangnya gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak Indonesia.

Pihak apotek dilarang meresepkan obat sirup, khususunya kepada anak-anak sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah untuk menyikapi gangguan ginjal akut.

Larangan penjualan obat sirup ini tertuang dalam surat bernomor SR.01.05/III/3461/2022.

Kemenkes juga menginstruksikan Tenaga Kesehatan(Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Tags:
BPOMobat sirup dilaranggagal ginjal akut
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved