Breaking News:

Berita Kriminal

NESTAPA Bocah 'Speech Delay' di Tangsel, Tewas Disiksa Ortu, Tangan Dipelintir: 'Belum Bisa Ngomong'

Gegara speech delay, bocah di Tangsel tewas disiksa orang tuanya, tangan dipelintir dan disundut rokok, ortu kesal gegara anaknya belum bisa bicara.

Editor: Dika Pradana
Via Kompas.com
Ilustrasi bocah disiksa orang tua 

Bahkan ia tidak menyekolahkan kedua anaknya.

Kedua anak Rani justru dipaksa untuk berjualan makaroni keliling.

Baca juga: TRAGIS! Selamatkan Anak dari Aksi Cabul, Ayah Tewas, 26x Ditusuk Pelaku: Oknum Ngamuk Lukai Polisi

ILUSTRASI ibu siksa anak dengan puntung rokok hingga dipecut kabel jika dagangan makaroninya tak laku keras.
ILUSTRASI ibu siksa anak dengan puntung rokok hingga dipecut kabel jika dagangan makaroninya tak laku keras. (Serambinews)

Ia tidak segan-segan menyiksa kedua anaknya jika dagangan makaroninya tidak habis.

Terungkap penganiayaan yang ia lakukan terhadap kedua anaknya berupa sudutan rokok.

Selain itu, Rani juga sering menyabet korban dengan kabel.

Mirisnya lagi, kedua bocah tersebut sering mendapatkan pukulan penggaris besi dari sang ibu.

Penganiayaan terhadap kedua anak malang tersebut mereka terima selama 8 bulan lamanya.

Penganiayaan itu dilakukan Rani dari bulan September 2022 hingga 8 Mei 2023.

Baca juga: Alat Vital Diraba Guru SD di Pinrang Lecehkan 12 Murid, Modus: Dihukum & Ditelanjangi Depan Kelas

Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan pada anak (clickforhoward.com)

Kini keduanya berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Kasus tersebut terungkap setelah \ayah kandung korban melaporkan tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya.

"Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban sebagai hukuman, ketika kedua korban berjualan makaroni keliling tidak habis atau tidak penuhi target," ungkap Kompol Wisnu pada Rabu (31/5/2023).

"Jualan makaroni sampai larut malam, dan bila uangnya tidak sesuai dengan barang akan disulut rokok." tambhanya.

"Dan juga korban AER ini jika menangis akan disulut rokok agar tidak menangis,"tegasnya.

Akibat dari perbuatannya keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Korban pun terancam hukuman penjara minimal lima tahun. (Kompas.com/Larissa Huda)

Berita ini telah diolah dari artikel Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Tags:
bocah dianiaya orang tuaberita viral hari iniTangerang SelatanTewas Disiksa Ortuspeech delayBelum Bisa Ngomong
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved