Berita Kriminal
'Maaf Khilaf' KDRT Istri yang Hamil & Ancam Bantai Mertua, Budyanto Positif Narkoba, Kini Menyesal!
Budyanto Djauhari, suami di Serpong, Tangerang Selatan akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian. Ia meminta maaf.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Budyanto divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng.
"Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Adapun barang bukti yang terdaftar dalam perkara tersebut, meliputi:
- Satu buah paper bag di dalamnya terdapat sebuah kotak kertas
- Tujuh kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram
- 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing berisi ekstasi dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram
- Satu unit ponsel merek OPPO
(TribunJakarta/ Rr Dewi Kartika)
Diolah dari artikel tayang di TribunJakarta.com
Update Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia Kurnia di Sumbar, Pelaku Dihukum Mati, Tak Minta Maaf |
![]() |
---|
Tidur Bareng Anak, Ibu Muda di Palembang Syok Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Selamat saat Suami Pulang |
![]() |
---|
Pengakuan Rozi Pemuda Tega Bunuh Anak 6 Tahun di OKI Sumsel, Kecanduan Film Dewasa: 'Pingin Bebini' |
![]() |
---|
Permintaan Terakhir RDP Bocah Kelas 1 SD Tewas Dirudapaksa Pemuda di OKI, Rumah Pelaku Dirusak Warga |
![]() |
---|
Pengakuan Serma Tengku Dian Bunuh Istri depan Anak, Kesal Diminta Stop Judol, 3 Bulan Pisah Ranjang |
![]() |
---|