Berita Kriminal
SOSOK Aipda M, Polisi yang Terlibat Jual Beli Ginjal, Raup Rp 612 Juta, Nasibnya Diungkap Kapolri!
Inilah sosok Aipda M, anggota Polri yang terlibat kasus jual beli ginjal internasional. Kini telah ditangkap oleh petugas.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Inilah sosok Aipda M, anggota polisi yang terlibat dalam sindikat jual ginjal jaringan internasional ke Negara Kamboja.
Aipda M menjadi salah satu dari 12 tersangka yang ditangkap Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan Aipda M merupakan anggota Korps Bhayangkara yang bertugas di Polres Metro Bekasi Kota.
"Ada anggota Polres Bekasi Kota," kata Kombes Hengki Haryadi, dikutip dari TribunBekasi, Jumat, (21/7/2023).
Aipda M mengkhianati institusinya sendiri dengan membantu anggota sindikat agar tidak terlacak keberadaannya oleh aparat.
Dengan cara menghalang-halangi proses penyidikan oleh tim baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan, yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Dengan statusnya sebagai anggota Polri, ia meyakinkan korban bahwa langkah mereka menjual ginjal bakal aman dari sanksi hukum.
"(Aipda M) menyatakan jika yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki lagi.
Dari sinilah Aipda M akhirnya bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta.
Tak tanggung-tanggung, dia berhasil mengantongi keuntungan senilai Rp 612 juta.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Kini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini Aipda M tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Untuk itu, dalam kasus penjualan ginjal jaringan internasional ini, selain terjerat sanksi pidana, Aipda M juga bakal kena sanksi kode etik Polri.
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," ucap Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sumber: Tribun Sumsel
| Pria di Pati Meninggal di Rumah Penuh Sampah, 8 Tahun Hidup Sendiri, Gelagat Terakhir: Ambil Pesanan |
|
|---|
| Nasib Heryanto yang Tega Bunuh Dina Karyawati Minimarket di Purwakarta, Kini Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Kronologi Hadi Siswanto Tembak Mati Warga di Banyuasin, Cekcok Antrean di SPBU, Panik Lihat Obeng |
|
|---|
| 6 Fakta Bocah di Bojonggede Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Luka Lebam & Cekekan Ngaku Jatuh, Pelaku Panik |
|
|---|
| Pengakuan Gandi Pegawai BUMN Bunuh Istri di Banyuwangi, Ketahuan Selingkuh, Menyesal Usai Ingat Anak |
|
|---|