Breaking News:

Berita Kriminal

ENAK-ENAK Dipijat, Syahwat Ayah Tiri di Jember Tak Terbendung Cabuli Anak, Istri Murka Lapor Polisi

KRONOLOGI ayah tiri di Jember nekat cabuli anak, syahwat tak terbendung saat sang anak memijatnya, kini istri murka langsung lapor polisi

Editor: Damar Klara Sinta
Tribun
ILUSTRASI ayah tiri cabuli anaknya 

Lantas, seperti apa kronologinya? 

Baca juga: Tahu Gadis Sampul Majalah Ini? Sempat Kena Pelet Dukun Cabul, 9 Tahun Abaikan Suami dan Anak

Seorang kakek di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial KB (72) diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun saat bermain. Saat ini, kakek tersebut telah ditangkap dan ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, pencabulan terhadap anak itu terjadi pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

ILUSTRASI Balita dicabuli
ILUSTRASI Balita dicabuli (Istimewa)

"Awalnya korban bermain di sekitar rumah pelaku.

Rumah tempat tinggal korban berdekatan dengan rumah pelaku dan korban sering bermain di rumah pelaku," ujarnya, Sabtu (22/7/2023).

Pelaku memperhatikan korban yang bermain di sekitar rumahnya dan merasa tertarik dengan korban.

Ia lalu mendekati korban dan merangkul korban.

Pelaku kemudian melecehkan korban.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 9 Juli 2023," imbuhnya.

Baca juga: BERINGASNYA! Tiga Manula Cabuli Bocah di Maros, Pelaku Pensiunan & PNS: Udah Buka Celana di Kamar

"Terhadap pelaku, kami sangkakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum 15 tahun," jelasnya.

Orangtua korban berharap jika pelaku dihukum seberat-beratnya. 

Mereka tak menyangka jika pelaku nekat berbuat tak senonoh dengan korban.  (Kompas.com/ Bagus Supriadi)

Berita ini diolah oleh Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Tags:
berita viral hari inipelecehan seksualkasus pencabulanayah tiri cabuli anakJember
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved