Breaking News:

Berita Viral

MIRIS! 2 Pria & 1 Wanita di Makassar Jadi Mucikari, Jual Gadis Usia 13 Tahun ke Pria Hidung Belang

Sebanyak 3 orang diamankan polisi karena terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews.com
Ilustrasi 2 pria & 1 wanita di Makassar jadi mucikari, jual gadis usia 13 tahun ke pria hidung belang 

ARD diduga menjadi pelaku penyedia perempuan.

Para perempuan tersebut dijadikan budak prostitusi.

"Pelaku ini saat diamankan berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," terang Jojo.

Jojo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang di sebuah hotel di Pangkalanbaru, Bangka Tengah.

Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual yang sedang berada di kamar hotel.

Sosok selebgram ARD baru saja dicekal polisi setelah diduga terlibat kasus TPPO di Bangka Belitung
Sosok selebgram ARD baru saja dicekal polisi setelah diduga terlibat kasus TPPO di Bangka Belitung (Kompas / TribunManado)

"Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor handphone pelaku," lanjut Jojo.

Usai diamankan, kedua korban langsung dibawa ke Mapolda.

Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Hal itu dilakukan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1. Uang Rp 6 juta

2. 4 unit ponsel

3. 1 Unit mobil

4. Bill hotel.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP," pungkas Jojo.

Kini pelaku terancam hukuman berat atas tindakannya.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inimucikaripriawanitapelakukorbanMakassar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved