Berita Viral
MIRIS! 2 Pria & 1 Wanita di Makassar Jadi Mucikari, Jual Gadis Usia 13 Tahun ke Pria Hidung Belang
Sebanyak 3 orang diamankan polisi karena terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Editor: Eri Ariyanto
ARD diduga menjadi pelaku penyedia perempuan.
Para perempuan tersebut dijadikan budak prostitusi.
"Pelaku ini saat diamankan berada di salah satu tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," terang Jojo.
Jojo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang di sebuah hotel di Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual yang sedang berada di kamar hotel.

"Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor handphone pelaku," lanjut Jojo.
Usai diamankan, kedua korban langsung dibawa ke Mapolda.
Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh pihak kepolisian.
Hal itu dilakukan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1. Uang Rp 6 juta
2. 4 unit ponsel
3. 1 Unit mobil
4. Bill hotel.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP," pungkas Jojo.
Kini pelaku terancam hukuman berat atas tindakannya.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Mobil Keluarga Sahroni yang Tewas di Indramayu Mondar-mandir Setelah Pembunuhan, Siapa yang Pakai? |
![]() |
---|
Sosok Agus Setiawan Ketua BEM UI Dianggap Khianat usai Bertemu Pimpinan DPR, Tak Mau Ambil Pusing |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Affan Kurniawan Pecah, Diberi Rumah di Bogor, Ungkap Keinginan Putranya: Seperti Ini |
![]() |
---|
Sosok Khariq Anhar Diduga Ajak Pelajar Demo di DPR RI, Dulu Dipolisikan Rektor Unri, Berprestasi |
![]() |
---|
Sosok Dendi Irwandi, Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo, Senyum Lebar seusai Divonis 10 Tahun Bui |
![]() |
---|