Breaking News:

Pemilu 2024

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warna, Jangan Asal Coblos, Begini Penjelasannya

Jangan asal coblos, inilah lima jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berdasarkan warna.

Instagram KPU RI/ Istimewa
Inilah lima jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya. 

Di dalam surat suara warna kuning terdapat nomor urut dan nama calon anggota DPR RI.

4. Warna Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat provinsi.

5. Warna Hijau

Surat suara warna hijau untuk menentukan dan mencoblos calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Ilustrasi tinta pencoblosan pemilu dan surat suara
Ilustrasi tinta pencoblosan pemilu dan surat suara (Kompas.com)

Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Mencoblos di TPS

Dikutip dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.

Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikut perinciannya:

1. Pemilih yang tercatat di DPT

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.

Dokumen yang dibawa yakni:

-KTP-el atau surat keterangan (suket)

-Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)

Halaman
123
Tags:
surat suaraPemilu 2024presidenDPRwarna
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved