Pemilu 2024
5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warna, Jangan Asal Coblos, Begini Penjelasannya
Jangan asal coblos, inilah lima jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berdasarkan warna.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Di dalam surat suara warna kuning terdapat nomor urut dan nama calon anggota DPR RI.
4. Warna Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat provinsi.
5. Warna Hijau
Surat suara warna hijau untuk menentukan dan mencoblos calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Mencoblos di TPS
Dikutip dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut perinciannya:
1. Pemilih yang tercatat di DPT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Dokumen yang dibawa yakni:
-KTP-el atau surat keterangan (suket)
-Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Hasil Real Count Pilkada NTT 2024, Cek Suara Yohanis-Jane, Emanuel-Johanis dan Simon- Adrianus Garu |
![]() |
---|
Jago Bahasa Inggris hingga Dipuji Donald Trump, Ini Riwayat Pendidikan Prabowo SD-SMP di Luar Negeri |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, PDIP Minta MK Nol-kan Perolehan Suara PSI & Demokrat, Ditagih Bukti |
![]() |
---|
'Saling Ejek' Partai Gelora vs PKS Soal Gabung Prabowo - Gibran, PKS: Partai Apa Itu? Duh, Nol Koma! |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pileg 2024, Saksi Gerindra di Papua Tengah Tewas Jadi Korban Rekapitulasi yang Rusuh |
![]() |
---|