Breaking News:

Pemilu 2024

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warna, Jangan Asal Coblos, Begini Penjelasannya

Jangan asal coblos, inilah lima jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berdasarkan warna.

Instagram KPU RI/ Istimewa
Inilah lima jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya. 

2. Pemilih yang tercatat di DPTb

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.

Dokumen yang dibawa meliputi:

-KTP-el atau surat keterangan (suket)

-Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik.

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Dokumen yang dibawa:

- KTP-el atau surat keterangan (suket).

(TribunNewsmaker/ Listusista)

Sebagian diolah dari artikel tayang di Kompas.com

 

Tags:
surat suaraPemilu 2024presidenDPRwarna
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved