Breaking News:

Pilpres 2024

Kemenangan Prabowo-Gibran Dinyatakan Sah, Ganjar-Mahfud Lapang Dada Terima Kekalahan Pilpres 2024

Kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah oleh MK, setelah itu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terima kekalahan Pilpres 2024

Editor: Eri Ariyanto
TribunJakarta
Ganjar-Mahfud lapang dada terima kekalahan Pilpres 2024 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD lapang dada terima kekalahan Pilpres 2024.

Seperti diketahui, seluruh gugatan kubu Ganjar Prabowo dan Anies Baswedan terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ditolak MK.

Terkini, pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar - Mahfud menerima keputusan tersebut.

Bahkan, Mahfud MD juga sudah mengucapkan selamat kepada pasangan pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Nasib Risma di Pilkada Jatim 2024 Setelah PDIP Rayu Khofifah, Bergantung pada Keputusan Megawati

"Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas, mudah-mudahan negara ini semakin baik," ucap Mahfud dalam jumpa pers di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahfud menegaskan jika pihaknya tak lagi mengajukan upaya hukum lain setelah gugatan mereka ditolak. Sehingga ia berharap pasangan Prabowo-Gibran bisa menjalankan tugasnya dengan baik untuk memimpin bangsa.

"Kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya. Artinya Pemilu Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani mengungkapkan isi pesan dari presiden terpilih RI, Prabowo Subianto.

Ia mengatakan Prabowo menyampaikan pesan rasa hormat kepada semua pihak dan meminta maaf selagi masih dalam momentum Lebaran.

Anies gelengkan kepala, Ganjar langsung pakai kaca mata saat hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu di Pilpres 2024.
Anies gelengkan kepala, Ganjar langsung pakai kaca mata saat hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu di Pilpres 2024. (Tribunnews)

 

Baca juga: PKB Siapkan 3 Kader Potensial Ini untuk Maju Calon Bupati di Sulsel, Persaingan Diprediksi Memanas

"Pak Prabowo menyampaikan salam hormat untuk kita semua. Dan beliau menyampaikan permohonan maaf dalam suana idul fitri beliau menyampaikan permohonan minal aidin wal faidin mohon maaf lahir dan batin," ucap dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta.

Menurutnya, Eks Danjen Kopassus itu bakal fokus untuk merealisasikan program kerja yang telah disampaikan selama masa kampanye.

"Konstentrasi Pak Prabowo setelah ini adalah bagaimana secepatnya melaksanakan program kerja yang disampaikan dalam pidatonya dalam kampanye," jelasnya.

Senasib Kubu Anies, Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar Juga Ditolak MK

Senasib dengan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, gugatan yang dilayangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi di sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Ditolaknya gugatan Anies-Ganjar membuat kubu Prabowo dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 yang sah.

Seperti diketahui, Penolakan permohonan kubu Ganjar-Mahfud ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Resmi! MK Nyatakan Kemenangan Prabowo-Gibran Sah, Seluruh Dalil Anies Soal Kecurangan Tak Terbukti

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya dalam sidang, Senin (22/4/2024).

Dalam sidang putusan PHPU kubu Ganjar-Mahfud ini, MK tidak membacakan detail poin-poin yang menjadi pertimbangan putusan.

Sebab, sebagian besar pertimbangan dalam sidang ini berkaitan dengan putusan pertimbangan dalam putusan yang sebelumnya disampaikan untuk kubu Anies-Muhaimin.

Senasib kubu Anies, gugatan sengketa Pilpres Ganjar juga ditolak MK
Senasib kubu Anies, gugatan sengketa Pilpres Ganjar juga ditolak MK (TribunJakarta)

Baca juga: Terungkap Penyebab Ditolaknya Gugatan Sengketa Pilpres 2024, 2 Masalah Ini Tak Terbukti Kebenarannya

Beberapa alat bukti yang diajukan pun dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil-dalil yang disampaikan.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Pembagian Bansos Jokowi Untungkan Prabowo-Gibran Tak Terbukti

Pembagian bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi yang diduga untungkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tak terbukti curang di sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Seperti diketahui, sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Terkait putusan sengketa Pilpres 2024 terkait dugaan kecurangan bansos dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur

Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak dapat membuktikan dalil pengadaan bantuan sosial (bansos) memiliki hubungan kausalitas dengan pergerakan jumlah pemilih menguntungkan salah satu pasangan calon.

Baca juga: Resmi! MK Nyatakan Kemenangan Prabowo-Gibran Sah, Seluruh Dalil Anies Soal Kecurangan Tak Terbukti

Ridwan juga menyatakan, kalau presiden belum dapat dikatakan melanggar hukum positif, sebab dalam persidangan mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang dapat meyakinkan bahwa ada hubungan antara bansos dengan putusan pemilih.

"Namun demikian, penting bagi mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkan, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral," ujar Ridwan di Gedung MK, Senin (22/4).

Maka, MK menolak dalil Pemohon 01 terkait dengan adanya korelasi antara pembagian bansos dengan pilihan pemilih.

“Dalil Pemohon terkait dengan adanya bansos yang berkorelasi dengan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terbukti, sehingga tidak beralasan menurut hukum," jelas dia.

Baca juga: Terungkap Penyebab Ditolaknya Gugatan Sengketa Pilpres 2024, 2 Masalah Ini Tak Terbukti Kebenarannya

Bahasa tubuh kesal Anies, hakim MK sebut Jokowi tak terbukti intervensi Pilpres
Bahasa tubuh kesal Anies, hakim MK sebut Jokowi tak terbukti intervensi Pilpres (Tribunnews)

Timnas AMIN Tambah 35 Bukti Baru Kecurangan

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya mencantumkan bukti-bukti pelanggaran Pilpres 2024 dalam kesimpulan tersebut.

"Kesimpulan yang kita muatkan hari ini adalah semua rangkuman dari proses persidangan, di sana kami sudah mengajukan bukti-bukti,” jelas Ari.

Adapun 35 bukti tambahan yang tercantum dalam kesimpulan atas sidang sengketa Pilpres 2024.

Salah satu bukti tambahannya, yakni bukti soal penggunaan bantuan sosial (bansos) sebagai alat pendongkrak suara salah satu paslon Pilpres 2024.

“Bukti tentang pelanggaran-pelanggaran, berupa penyalahgunaan bansos. Kemudian netralitas pejabat kepala daerah, kepala desa. Kemudian juga mengenai IT," jelas Anggota Tim Hukum AMIN, Heru Widodo.

"Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," imbuhnya.

Heru juga menyatakan bahwa Prabowo-Gibran belum menjadi presiden-wapres terpilih. Sebab, keputusan KPU RI soal Pilpres 2024 baru sebatas penetapan hasil perolehan suara nasional Pilpres 2024.

Dia menilai keputusan KPU RI bisa dibatalkan MK melalui sidang sengketa hasil Pilpres 2024, jika MK mengabulkan permohonan Timnas AMIN atau permohonan pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Kalau putusannya mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3, maka pupuslah sudah, kemenangan itu tidak ada artinya. [Pilpres] akan diulang, apakah diulangnya dengan diskualifikasi atau tidak, kita serahkan kepada majelis hakim," ucap Heru.

(TribunNewsmaker.com/TribunJakarta.com)

Tags:
Sengketa PilpresPrabowo SubiantoGibran Rakabuming RakaGanjar PranowoMahfud MD
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved