Pilkada 2024
Masuk Bursa Cagub Jakarta 2024, Mensos Risma Malah Ngaku Takut, Sebut Tak Punya Modal untuk Kampanye
Masuk bursa Calon Gubernur Jakarta 2024, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini malah mengaku takut.
Editor: Eri Ariyanto
Artinya, kita pada posisi sudah bisa meyakinkan pemilih untuk menitipkan harapan perjuangan di legislatif," tandasnya.
"Sehingga, sudah waktunya bagi kader-kader Gerindra untuk tidak hanya berkiprah di legislatif. Namun, sekarang sudah saatnya untuk mulai masuk di eksekutif (kepala daerah)," kata Anggota DPRD Jatim empat periode ini.
Lantas siapa yang diminta oleh DPP untuk mendampingi Khofifah di Pilgub Jatim? Anwar Sadad pun menjawab secara diplomatis bahwa memiliki banyak kader yang saat ini berada di kursi legislatif hasil Pemilu 2024.
Baik mereka yang terpilih di jenjang DPRD provinsi Jawa Timur maupun DPR RI. Di tingkat DPR RI, ada nama musisi nasional Ahmad Dhani, pengusaha Bambang Haryo Soekartono, Imron Amin, hingga Anwar Sadad sendiri.
"Ada 14 orang anggota DPR RI, 21 Anggota DPRD Provinsi, atau bahkan 218 anggota DPRD Kabupaten/kota. Silakan saja Bu Khofifah memilih," kata Gus Sadad dengan nada berseloroh.
Sekalipun demikian, usulan dari Gerindra tersebut tidak menjadi harga mati yang harus disetujui seluruh partai koalisi. Sebaliknya, Gerindra akan mementingkan hasil pembicaraan yang mengakomodasi seluruh kepentingan mitra koalisi.
Sebagaimana diketahui, para partai koalisi turut mengusulkan sejumlah kader internal untuk menjadi Wakil Gubernur pendamping Khofifah.
Misalnya, Demokrat yang mengusulkan Ketua DPD Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak serta Golkar yang turut mendengungkan nama Ketua DPD Golkar Jatim Sarmuji.
"Partai Gerindra tidak menjadikan target politik jabatan sebagai sesuatu yang fokus. Namun, bagaimana menjalin komunikasi kepada semua elemen masyarakat," tandas Gus Sadad kembali diplomatis.
Jalur independen
Bakal calon Gubernur Jatim dari jalur perseorangan atau independen harus menyiapkan setidaknya 2 juta KTP untuk mendaftar pada Pilgub Jatim 2024 mendatang.
Jumlah dukungan itu pun harus tersebar di minimal 20 Kabupaten/kota di Jawa Timur.
Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan, syarat pencalonan itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada regulasi itu diatur rinci mengenai besaran persentase dukungan berdasarkan jumlah DPT pada Pemilu terakhir.
Adapun Jawa Timur yang memiliki jumlah DPT 31.402.838, masuk kategori provinsi diatas 12 juta DPT.
Sehingga, bakal calon diluar sokongan partai politik yang berniat maju di Pilgub Jatim harus mengantongi dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah DPT tersebut.
"Untuk Jawa Timur 6,5 persen itu setara 2.041.185 dukungan dan sebarannya di minimal 20 kabupaten/kota," kata Umam yang membidangi divisi teknis penyelenggaraan KPU Jatim kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Minggu (21/4/2024).
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam regulasi, dukungan dimaksud adalah berbentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dispendukcapil yang menerangkan bahwa penduduk itu berdomisili di wilayah tersebut.
Sebagaimana PKPU tahapan Pilkada, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan itu akan digelar mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.
Umam memastikan sejauh ini, KPU Jatim masih menunggu aturan lebih rinci mengenai timeline pendaftaran.
Sebab hingga saat ini, KPU masih melakukan pembahasan draft. Hanya saja, sebagai Umam menegaskan KPU Jatim sudah siap untuk menggelar tahapan Pilkada serentak 2024.
"Sementara ini masih belum ada yang melakukan konsultasi kepada KPU Jatim terkait calon perseorangan," ungkap Umam.
Sumber: Kompas TV
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|