Khazanah Islam
Apakah Sah Orang yang Masih Mengonsumsi Minuman Haram Jadi Imam Shalat? Ini Kata KH. Endang Mintarja
Apakah boleh seorang yang masih suka mengonsumsi minuman keras jadi imam shalat?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apakah boleh seorang yang masih suka mengonsumsi minuman keras jadi imam shalat?
Mengonsumsi minuman beralkohol atau khamar dilarang di agama Islam, yakni hukumnya haram.
Baca juga: Jika Mendengar Petir Menggelegar, Bukan Berkata Audzubillah Tapi Seharusnya Mengucap Doa Ini
Lalu bagaimana ibadah muslim yang masih mengonsumsi alkohol, apakah sah diterima atau tidak?
Melansir dari Tribun Madura, Uztaz Wahid Ahmadi memberikan penjelasan mengenai pertanyaan ini.
Ada hadits shahih yang mengatakan bahwa apabila meminum khamar (minuman beralkohol) maka salatnya tidak diterima selama 40 hari.
Kalau dalam teks hadits itu adalah salat, bukan puasa.

Berdasarakan hadits itu, para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud tidak diterima itu adalah tidak mendapat pahalanya.
Sementara salatnya tetap dianggap sah, hal itu juga berlaku pada amalan puasa.
Sehingga tidak masalah jika tetap berpuasa meskipun sebelumnya meminum minuman beralkohol.
Berikut haditsnya.
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya.
Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal."
Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad)
Baca juga: Bagaimana Jika Telat Membayar Utang Puasa Ramadhan Sebelumnya? Begini Panduan yang Benar dari Ulama
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari.
Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya.
Sumber: Kompas.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|