Khazanah Islam
Apakah Sah Orang yang Masih Mengonsumsi Minuman Haram Jadi Imam Shalat? Ini Kata KH. Endang Mintarja
Apakah boleh seorang yang masih suka mengonsumsi minuman keras jadi imam shalat?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari.
Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat."
Para shahabat bertanya,"Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal?" Beliau menjawab,"Perasan penduduk neraka." (HR.Ibnu Majah).

Lalu timbul pertanyaan baru, apakah boleh orang yang masih minum minuman keras menjadi imam?
Melansir dari jawaban KH. Endang Mintarja, tentang hukum jadi makmum oleh imam yang masih minum alkohol.
Endang Mintarja mengatakan bahwa makruh shalatnya orang yang menjadi imam peminum alkohol.
Sehingga, akan lebih baik jika sebagai makmum kita mencari imam yang lurus akidah dan akhlaknya saja.
Hal itu dimaksudkan agar shalat kita bisa khusyu dan tentram tanpa rasa was-was apakah diterima atau tidak.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Kompas.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|