Khazanah Islam
Siapa yang Seharusnya Memandikan Jenazah Jika Ada Anggota Keluarga Meninggal? Ini Kata Buya Yahya
Jenazah wajib dimandikan sebelum dikuburkan, lalu siapakah yang wajib memandikan mayit?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jenazah wajib dimandikan sebelum dikuburkan, lalu siapakah yang wajib memandikan mayit?
Ulama Buya Yahya menjawab pertanyaan seputar siapa saja yang harus memandikan jenazah.
Baca juga: Bolehkah Ada Bangunan di Atas Kuburan? Buya Yahya Jelaskan Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat
Hukum memandikan jenazah bagi seorang Muslim yang masih hidup adalah fadhlu kifayah.
Akan tetappi untuk yang mati syahit tidak perlu dimandikan, karena ini sebagaimana sabda Rasulloh SAW tentang orang-orang yang gugur dalam pertempuran Uhud.
Yang artinya dalam Bahasa Indonesia seperti ini.
"Jangan kamu mandikan mereka, karena sesungguhnya setiap luka dan darah akan semerbak bau kesturi pada hari kiamat, dan tidak usah mereka dishalati" (HR. Ahmad dari Jabir).
Orang yang memandikan jenazah sebaiknya adalah keluarga terdekat, jika ia tahu cara memandikannya.
Apabila jenazah tersebut laki-laki, maka yang memandikan seharusnya juga laki-laki, begitu pula dengan jenazah perempuan.
Namun, berbeda untuk jenazah anak kecil, maka boleh dimandikan oleh orang yang berlainan jenis.
Seperti sabda Nabi: "Apakah yang menyusahkanmu seandainya engkau mati sebelum aku, lalu aku memandikanmu dan mengkafani, kemudian aku menshalatkan dan menguburmu" (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Hiban, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi dari ‘Aisyah).
Baca juga: Hukum Mengucapkan Aamiin Bersama Imam saat Shalat Berjemaah, Buya Yahya Jelaskan Keutamaanya
Ulama Buya Yahya pernah membahas siapa saja yang memandikan jenazah, sebagaimana dilansir Tribunnewsmaker dalam Youtube Al Bahjah TV.

"Jika jenazahnya perempuan, maka yang memandikan harus perempuan.
Di antara perempuan dipilih perempuan yang punya adab lisannya, ada perempuan yang suka komentar haram.
Jika perempuan mati semua baru nanti yang memandikan mahramnya, bapaknya, anaknya, saudaranya.
Jika itu semua orang tidak ada, maka tidak perlu dimandikan.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|