Khazanah Islam
Bolehkah Ada Bangunan di Atas Kuburan? Buya Yahya Jelaskan Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat
Apa hukumnya membangun bangunan di atas kuburan, apakah itu sesuai syariat Islam?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sering menjumpai makam-makam yang ditutup dengan bangunan atau yang sering disebut dengan kijing.
Apa hukumnya membangun bangunan di atas kuburan, apakah itu sesuai syariat Islam?
Baca juga: Sering Dijumpai saat Ziarah, Bolehkah Curhat di Depan Kuburan Menurut Islam? Ini Kata Buya Yahya
Kuburan dipasang marmer, hingga memiliki tulisan di batu nisannya.
Bahkan ada juga kuburan yang di atasnya dibangunkan atap.
Bagaimana pandangan dan hukum Islam tentang hal itu? Apakah dibolehkan?
Rasulullah SAW mengatakan, perilaku tersebut sangat dilarangnya, sebagaimana dalam hadis berikut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR. Muslim no. 532).
Baca juga: Menghadap Kemanakah Seharusnya saat Berziarah Kubur? Buya Yahya Berikan Panduan Ziarah Kubur

Ulama Buya Yahya pernah membahas tentang hukum membangun bangunan di atas kuburan.
"Tidak boleh membangun sesuatu di atas tanah kuburan, menginjak kubur juga hukumnya haram.
Makanya kalau kita berjalan di kubur hati-hati jangan menginjak atas kubur, karena kita perlu memuliakan orang yang telah meninggal dunia." jelas Buya Yahya.
Lalu bagaimana dengan mendirikan bangunan di atas kubur berupa kijing keramik atau marmer?
Baca juga: Mimpi Melihat Alam Kubur dan Sosok Cahaya, Inilah Cerita Almarhum Syekh Ali Jaber Kala Masih Hidup
"Memang khilaf besar diantara para ulama (perbedaan), sebagian mengatakan adalah derajat haram kalau disemen.
Akan tetapi ada sebagian ulama yang mengatakan ada yang memberikan celah.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|