Breaking News:

Berita Viral

Sosok & Profil Dinda Mahasiswi yang Dapat Uang Kaget Rp 1,2 Miliar, Kini Malah Terseret Kasus Suap

Sosok dan profil Dinda mahasiswi yang dapat uang kaget Rp 1,2 miliar, kini malah terseret kasus suap.

|
Editor: Candra Isriadhi
Sripoku.com/Leni Juwita
TERSERET KASUS KORUPSI - Dinda mahasiswi di Baturaja bersama Maulana saat jumpa pers klarifikasi tentang pencairan dana sebesar Rp 1,2 M, Kamis (19/6/2025) malam. Dinda terseret ke dalam kasus korupsi PUPR OKU. 

Fee proyek tersebut, merupakan opsi lainnya dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau pokir.

Dalam sesi tanya jawab, Setyo menegaskan, pihaknya akan menginvestigasi lebih dalam tentang peran Bupati OKU Teddy Meilwansyah.

"Memang kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam orang tersangka. Itu nanti kami lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat," ucap Setyo menjawab pertanyaan mengenai peran bupati dan wakil bupati OKU.

Sementara itu, fee sebagaimana tersebut di atas berdasarkan sembilan proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten OKU, yakni:

  1. Rehabilitasi rumah dinas bupati sekitar Rp8,3 miliar dengan penyedia CV RF; 
  2. Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp2,4 miliar dengan penyedia CV RE; 
  3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar dengan penyedia CV DSA.
  4. Pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 Juta dengan penyedia CV GR; 
  5. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV DSA;
  6. Peningkatan jalan Desa Panai Makmur–Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV ACN.
  7. Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation; 
  8. Peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet senilai Rp4,8 miliar dengan penyedia CV BH; 
  9. Peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation.

Mulai disidangkan

Kasus ini sudah naik ke meja persidangan.

Terdakwa M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, menjalani sidang perdana pada Kamis (12/6/2025) kemarin.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dua pemberi suap dari pihak swasta, yakni M. Fauzi  dan Ahmad Sugeng Santoso, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

(TribunNewsmaker.com/Tribunsumsel.com/Tribunnews.com)

Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
DindaSuapKPKmahasiswi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved