3 Sosok Pelaku yang Akal-akalan Jadi 'Profesor AS' Jebak Investor Kripto hingga Rugi Rp 3 Miliar
Tiga pelaku ini menjelma menjadi “profesor AS” demi menipu korban dengan ramalan pasar yang sengaja direkayasa.
Editor: Eri Ariyanto
Seluruh rekening, perusahaan, dan akun kripto tersebut kemudian dibawa ke Malaysia untuk dijual-belikan dan digunakan dalam aksi penipuan.
Setiap pembuatan rekening dihargai Rp 5 juta, sedangkan satu perusahaan dihargai Rp 30 juta.
5. Dijerat pasal berlapis
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen di ruang digital.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengatur tindak pidana penyalahgunaan sistem transfer dana untuk tujuan ilegal.
Tidak berhenti di situ, para tersangka turut dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), lantaran diduga menggunakan hasil kejahatan untuk menyamarkan asal usul dana.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)
| Sosok Deni Rukmana, Ortu yang Viralkan Guru Rana Tampar Anaknya di Subang Jabar, Pekerjaan Mentereng |
|
|---|
| Tingkatkan Pelayanan Publik, Dinas Sosial Sukoharjo Gelar Forum Konsultasi Publik |
|
|---|
| Nasib Rana Saputra Guru Tampar Siswa di Subang, Kini Diminta Ganti Rugi, Dedi Mulyadi Turun Tangan |
|
|---|
| Detik-detik Bripda Waldi Bunuh Dosen Wanita di Bungo Jambi, Cekik Leher Korban dengan Gagang Sapu |
|
|---|
| Pemakzulan Bupati Sudewo Gagal, 2 Pentolan Demo Pati Jadi Tersangka Kasus Penghasutan, Ini Sosoknya |
|
|---|