Breaking News:

3 Sosok Pelaku yang Akal-akalan Jadi 'Profesor AS' Jebak Investor Kripto hingga Rugi Rp 3 Miliar

Tiga pelaku ini menjelma menjadi “profesor AS” demi menipu korban dengan ramalan pasar yang sengaja direkayasa.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
PELAKU PENIPUAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar dugaan penipuan online jaringan Indonesia - Malaysia - Kamboja dengan kerugian korban mencapai Rp 3 miliar lebih. 

Seluruh rekening, perusahaan, dan akun kripto tersebut kemudian dibawa ke Malaysia untuk dijual-belikan dan digunakan dalam aksi penipuan.

Setiap pembuatan rekening dihargai Rp 5 juta, sedangkan satu perusahaan dihargai Rp 30 juta.

5. Dijerat pasal berlapis

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen di ruang digital.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengatur tindak pidana penyalahgunaan sistem transfer dana untuk tujuan ilegal.

Tidak berhenti di situ, para tersangka turut dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), lantaran diduga menggunakan hasil kejahatan untuk menyamarkan asal usul dana.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Halaman 3/3
Tags:
sosokpelakukriptopenipuan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved