Jatah Preman Abdul Wahid Gubernur Riau, Kode '7 Batang', Anak Buah Pinjam Bank, Dipakai Plesiran
Gubernur Riau Abdul Wahid sejak awal sudah merencanakan untuk menarik 'jatah preman', kode '7 batang' hingga hasilnya untuk plesiran ke luar negeri.
Editor: ninda iswara
"Jadi, awal menjabat, dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD termasuk dengan kepala-kepala dan staf-stafnya. Salah satu yang dikumpulkan adalah kepala-kepalanya di Dinas PUPR termasuk Kepala UPT Jalan dan Jembatan," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
“Saat dikumpulkan itulah, yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa mataharinya adalah satu, harus tegak lurus kepada mataharinya, artinya kepada Gubernur,” lanjutnya.
Ancaman evaluasi bagi yang tidak patuh dipahami sebagai risiko mutasi atau pencopotan jabatan.
Setelah itu, Wahid mulai meminta fee 5 persen dari nilai proyek infrastruktur di Dinas PUPR-PKPP, melalui Kepala Dinas M. Arief Setiawan.
Total nilai proyek mencapai Rp177,4 miliar, naik dari Rp71,6 miliar.
Wahid diduga mengincar jatah Rp7 miliar, dengan setoran yang telah diterima mencapai Rp4,05 miliar. Permintaan itu dikemas dalam istilah internal “7 batang”.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut praktik ini sebagai bentuk pemerasan sistematis.
“Permintaan ini dikenal sebagai ‘jatah preman’. Jika tidak dipenuhi, kepala UPT diancam dimutasi atau dicopot,” tegas Johanis.
Anak Buah Terpaksa Gadai Sertifikat
Ironisnya, uang yang disetor ke Abdul Wahid bukan berasal dari anggaran resmi atau pihak ketiga, melainkan dari kantong pribadi para kepala UPT.
Beberapa di antaranya bahkan harus meminjam ke bank dan menggadaikan sertifikat tanah demi memenuhi permintaan tersebut.
Situasi ini terjadi di tengah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau yang mencapai Rp2,5 triliun.
Namun, tekanan dari atasan membuat mereka tak punya pilihan.
“Ada yang pakai uang pribadi, ada yang pinjam, bahkan ada yang gadai sertifikat,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Uang Setoran Dipakai untuk Lawatan ke Luar Negeri
KPK menyebut dana hasil pemerasan digunakan untuk membiayai perjalanan Abdul Wahid ke luar negeri.
Beberapa negara yang telah dikunjungi antara lain Inggris dan Brasil.
Sumber: Tribunnews.com
| DPRD Klaten Bentuk Pansus Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
|
|---|
| Fraksi Amanat Pembangunan Dorong Pemkab Klaten Maksimalkan Potensi Pajak Daerah Tanpa Bebani Warga |
|
|---|
| Penyebab Roy Suryo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Memfitnah & Memanipulasi Data |
|
|---|
| Fraksi PKS Tekankan Keseimbangan antara Peningkatan PAD dan Pelayanan Publik |
|
|---|
| Roy Suryo & Dr Tifa Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dijerat Pasal Berlapis UU ITE |
|
|---|