Breaking News:

Jatah Preman Abdul Wahid Gubernur Riau, Kode '7 Batang', Anak Buah Pinjam Bank, Dipakai Plesiran

Gubernur Riau Abdul Wahid sejak awal sudah merencanakan untuk menarik 'jatah preman', kode '7 batang' hingga hasilnya untuk plesiran ke luar negeri.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Irwan Rismawan
ABDUL WAHID TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid sejak awal sudah merencanakan untuk menarik 'jatah preman', kode '7 batang' hingga hasilnya untuk plesiran ke luar negeri. 

Ia juga dijadwalkan ke Malaysia, namun rencana itu batal karena keburu ditangkap KPK.

“Ada uang dalam bentuk pound sterling. Itu terkait lawatan ke Inggris. Dana dikumpulkan oleh tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam,” ujar Asep Guntur.

Baca juga: Sosok Sofyan Franyata Hariyanto, Wagub Riau Berpeluang Gantikan Abdul Wahid, Dulu Pegawai Honorer

SOSOK GUBERNUR - Gubernur Riau Abdul Wahid jadi tersangka
SOSOK GUBERNUR - Gubernur Riau Abdul Wahid jadi tersangka (TribunNewsmaker.com | (DOK. Pemprov Riau ))

KPK Curiga Pola Serupa di Dinas Lain

KPK tidak menutup kemungkinan bahwa pola pemerasan serupa terjadi di dinas lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Lembaga antirasuah itu kini tengah menelusuri aliran dana dan komunikasi antara Abdul Wahid dan pejabat lainnya.

“Kami akan dalami apakah pola ini terjadi di SKPD lain. Jika ditemukan bukti, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Asep Guntur.

Berganti Rompi Oranye

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pasca-terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya akhirnya ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

KPK juga menyebut bahwa total dugaan penerimaan Abdul Wahid dari berbagai proyek bisa mencapai Rp22,5 miliar.

Cak Imin Tak Ingin Terulang Lagi

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai kasus ini harus jadi pelajaran bagi seluruh kader dan kepala daerah.

“Semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” ujar Muhaimin di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ia menyebut belum ada permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid. Soal statusnya sebagai Ketua DPW PKB Riau, partai akan menunggu proses internal.

“Belum ada permintaan (bantuan hukum). Ya pasti akan ada proses internal,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.

Ia menekankan pentingnya mengungkap secara terang siapa saja pihak yang terlibat.

Hingga artikel ini ditulis, Tribunnews belum memperoleh tanggapan resmi dari Abdul Wahid maupun kuasa hukumnya.

Sumpah Jabatan Bukan Seremoni

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sumpah jabatan bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen hukum dan moral yang harus dijaga.

Di tengah harapan publik terhadap integritas kepala daerah, skandal ini menegaskan pentingnya pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap jenjang pemerintahan.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Tags:
RiauAbdul WahidKPK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved