Breaking News:

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Tersangka, Mahfud MD Sebut Proses Kasus Ijazah Jokowi Terbalik: Buktikan Asli atau Tidak

Mahfud MD tanggapi soal penetapan Roy Surya sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, minta hakim untuk memastikan ijazah tersebut palsu atau asli.

Editor: ninda iswara
YouTube Mahfud MD
MAHFUD MD BICARA IJAZAH - Mahfud MD tanggapi soal penetapan Roy Surya sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, minta hakim untuk memastikan ijazah tersebut palsu atau asli. 

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan skenario lainnya, yakni pengadilan menolak tuntutan atau dakwaan terhadap Roy Suryo, karena pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak ada.

Sehingga, menurutnya, jika memang harus dibawa ke pengadilan, maka ijazah Jokowi harus dibuktikan dulu keasliannya di peradilan lain.

"Atau begini, pengadilan ini nanti akan memutuskan, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima," jelas Mahfud.

"Karena pembuktian tentang keasliannya ndak ada. Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil, ya begitu dong."

"Tuduhannya tidak dapat diterima, karena pembuktian asli tidaknya, nggak ada. Hanya kata polisi identik, bukan asli gitu. Kalau mau dibawa ke pengadilan, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain."

Mahfud pun mengimbau, sebaiknya tudingan ijazah palsu Jokowi ini diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo & 2 Tersangka Lain Bakal Diperiksa Bereng, Segera Ditahan?

MAHFUD KRITIK JOKOWI - Mahfud MD tanggapi penetapan Roy Surya sebagai tersangka di kasus ijazah Jokowi
MAHFUD KRITIK JOKOWI - Mahfud MD tanggapi penetapan Roy Surya sebagai tersangka di kasus ijazah Jokowi (kolase istimewa)

Delapan Tersangka, Dua Klaster

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dilansir Wartakotalive.

Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. 

Pasal Berlapis

Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Tags:
Roy SuryoMahfud MDJokowi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved