Breaking News:

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Tersangka, Mahfud MD Sebut Proses Kasus Ijazah Jokowi Terbalik: Buktikan Asli atau Tidak

Mahfud MD tanggapi soal penetapan Roy Surya sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, minta hakim untuk memastikan ijazah tersebut palsu atau asli.

Editor: ninda iswara
YouTube Mahfud MD
MAHFUD MD BICARA IJAZAH - Mahfud MD tanggapi soal penetapan Roy Surya sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, minta hakim untuk memastikan ijazah tersebut palsu atau asli. 
Ringkasan Berita:
  • Mahfud MD tanggapi soal penetapan Roy Surya sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.
  • Mantan Menko Polkam ini menegaskan soal logika dalam memproses dua kasus tersebut.
  • Mahfud MD meminta hakim untuk memastikan ijazah tersebut palsu atau asli.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

Kasus ini muncul dari tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Mantan Presiden RI, Joko Widodo.

Roy Suryo termasuk salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).

Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena melibatkan figur penting di Indonesia.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi undangan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ujar Khozinudin saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sebagai tersangka akan segera digelar.

"Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan)," kata Budi kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Diperiksa, Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Kata Mahfud MD: Pengadilan Harus Buktikan Ijazah Jokowi Benar-benar Asli

Mahfud MD yang juga dikenal sebagai akademisi di bidang hukum itu turut menanggapi penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

Menurut Mahfud MD, alasan di balik penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dinilai masih samar.

"Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu, karena apa sih?" kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (10/11/2025). 

"Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain? Misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong, atau apa?" 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini lantas menilai, jika Roy Suryo dibawa ke pengadilan, maka pengadilan harus membuktikan bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli.

Hal ini, Mahfud tegaskan sudah dirinya sampaikan sejak Maret 2025.

"Kalau Roy Suryo itu mau dibawa ke pengadilan, ada dua [hal yang harus diperhatikan]," ucap Mahfud.

"Satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak."

"Kalau nanti di pengadilan, lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu. Harus dibuktikan dulu."

"Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mutusin."

Kemudian, Mahfud menegaskan, yang berhak menyimpulkan ijazah Jokowi benar-benar asli bukan polisi.

Menurutnya, polisi hanya boleh menghimpun alat bukti.

"Polisi itu hanya menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan," tambahnya.

"Polisi nggak boleh menyimpulkan 'ini asli.' Nggak boleh. Jadi harus diputuskan [oleh hakim]."

Selanjutnya, Mahfud MD menggambarkan skenario perjalanan proses hukum Roy Suryo di pengadilan.

Kemungkinan yang pertama, Roy Suryo akan mendesak untuk ditunjukkan ijazah aslinya.

"Di pengadilan, Roy Suryo itu sendiri nanti akan mendesak begini; 'Buktikan dulu dong, bahwa itu asli. Saya tuduh palsu, mana aslinya?' 'Kalau saya nuduh palsu, lalu aslinya nggak ditunjukkan gimana?' Kan begitu," kata Mahfud, menirukan kemungkinan yang akan disampaikan Roy Suryo.

Logikanya: Gugatan Soal Ijazah Diproses Dulu, Baru Pencemaran Nama Baik

Mahfud pun menerangkan logika dari kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini.

Menurutnya, seharusnya gugatan soal ijazah diproses terlebih dahulu, baru gugatan pencemaran nama baiknya.

Namun, dalam kasus Roy Suryo, proses itu terbalik; pencemaran nama baik yang malah lebih dulu diproses.

"Baru bisa disebut pencemaran nama baik, jika ijazahnya tidak terbukti palsu." terang Mahfud.

Mahfud pun menjelaskan, nantinya hakim dan penasehat hukum harus membalik logika kasus tersebut di pengadilan agar proses hukum berjalan sesuai koridornya.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan skenario lainnya, yakni pengadilan menolak tuntutan atau dakwaan terhadap Roy Suryo, karena pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak ada.

Sehingga, menurutnya, jika memang harus dibawa ke pengadilan, maka ijazah Jokowi harus dibuktikan dulu keasliannya di peradilan lain.

"Atau begini, pengadilan ini nanti akan memutuskan, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima," jelas Mahfud.

"Karena pembuktian tentang keasliannya ndak ada. Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil, ya begitu dong."

"Tuduhannya tidak dapat diterima, karena pembuktian asli tidaknya, nggak ada. Hanya kata polisi identik, bukan asli gitu. Kalau mau dibawa ke pengadilan, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain."

Mahfud pun mengimbau, sebaiknya tudingan ijazah palsu Jokowi ini diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo & 2 Tersangka Lain Bakal Diperiksa Bereng, Segera Ditahan?

MAHFUD KRITIK JOKOWI - Mahfud MD tanggapi penetapan Roy Surya sebagai tersangka di kasus ijazah Jokowi
MAHFUD KRITIK JOKOWI - Mahfud MD tanggapi penetapan Roy Surya sebagai tersangka di kasus ijazah Jokowi (kolase istimewa)

Delapan Tersangka, Dua Klaster

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dilansir Wartakotalive.

Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. 

Pasal Berlapis

Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.

Sementara, klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.

“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Iman, Jumat. 

Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada lima tersangka dalam klaster pertama yang disebut telah menghasut publik.

Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.

Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Roy SuryoMahfud MDJokowi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved