Teka-teki Sosok Oknum BPN Terlibat Sengketa Lahan Jusuf Kalla di Makassar, Ini Kata Nusron Wahid
Nusron Wahid ungkap peran oknum BPN di balik sengketa lahan Jusuf Kalla di Makassar.
Editor: Eri Ariyanto
Konstatering menjadi tahap wajib dan krusial sebelum juru sita pengadilan melaksanakan eksekusi fisik.
Tujuannya memastikan bahwa batas, luas, dan lokasi tanah yang tercantum dalam putusan pengadilan benar-benar sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
"Kan ada 3 fakta ini. Fakta pertama, di atas tanah tersebut ada eksekusi pengadilan. Tapi eksekusinya tanpa konstatering. Ini fakta pertama," jelas Nusron.
"Fakta kedua, BPN sedang digugat TUN oleh Saudara Mulyono atas terbitnya sertifikat GMTD," lanjutnya.
Ketiga, di atas bidang tersebut juga ada sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.
Tiga fakta ini yang dipertanyakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Baru dijawab 1 oleh pengadilan bahwa tanah yang dieksekusi bukan tanahnya Pak JK," katanya.
Jusuf Kalla menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah hukum GMTD.
Dia menyebut, jika dirinya saja bisa menjadi korban, masyarakat kecil bisa lebih mudah dirampas haknya.
"Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain," Ujar JK pada Rabu (5/11/2025).
"Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar, ujar Kalla yang didampingi
Presiden Direktur Kalla Group Solihin Jusuf, jajaran direksi, kerabat, dan tim hukum Abdul Aziz.
Disebut putusan hukum itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).
"Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," paparnya.
Konstatering itu istilah hukum berupa pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas–batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi .
JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN.
Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.
| Dukung Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat, DPRD Sukoharjo: Salah satu Pemutus Mata Rantai Kemiskinan |
|
|---|
| Alasan Ahmad Sahroni Robohkan Rumahnya yang Sempat Dijarah, akan Pindah Kemana? 'Sudah Enggak Oke' |
|
|---|
| Alasan Suku Anak Dalam Tebus Bilqis Rp 85 Juta dari Penculik, Khawatir Tak Selamat, Tabungan Ludes |
|
|---|
| Begini Kondisi Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3, Tersadar, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan |
|
|---|
| Isi Buku Diary Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Tak Punya Teman Curhat, Kebiasaan di Rumah Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/nusron-wahid-menteri-atr-bpn.jpg)