Breaking News:

Sosok TRM, Mantan Jaksa Tipu Warga Ratusan Juta, Sudah Lama Dipecat, Motif Bisa Urus Perkara Hukum

Mantan jaksa TRM kembali beraksi, tipu warga ratusan juta dengan klaim bisa urus perkara hukum.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Tribunbanten.com/Ade Feri
PENIPUAN KE WARGA - Konferensi pers penangkapan jaksa gadungan di Kantor Kejari Tangsel, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/11/2025). Pelaku TRM ternyata seorang mantan jaksa yang dipecat pada 2009 silam. TRM melancarkan aksinya menipu warga. 

"Karena tidak ada itu di Kejaksaan Republik Indonesia. Ketika itu terjadi, nggak usah repot-repot konfirmasi saja ke Kajari Tangsel dan kami pastikan itu tidak benar," ucapnya.

Temuan Senjata Api

TRM (49) ditangkap polisi karena menjadi jaksa gadungan di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

TRM ditangkap dengan barang bukti uang senilai total Rp310 juta, dan sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelejen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Rabu (13/11/2025) malam.

"Berdasarkan data intelijen kami, yang bersangkutan langsung dibawa tidak sedang melakukan transaksi, dan pada saat itu (penangkapan) penguasaan uang sudah ada pada yang bersangkutan," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (13/11/2025).

Lebih lanjut Apreza menjelaskan, bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, uang sebanyak Rp310 juta itu merupakan hasil dari menipu seseorang mengurus perkara.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang tersebut sebagian sudah dimasukkan ke rekening, sehingga uang tunai yang diamankan sejumlah Rp 283 juta," ungkapnya.

Pelaku, lanjut Apreza, mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu, sehingga berhasil meyakini korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.

"Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH," ucapnya.

Ia pun menyebut, bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk untuk mengungkap korban penipuan tersebut.

"Karena ini kan kemudian akan dilakukan proses hukum selanjutnya, dan detik ini statusnya belum tersangka, baru kami amankan untuk kemudian diproses langsung di pihak kepolisian," katanya.

"Karena tindak pidana umum adalah pihak Polres, dan ini langsung diserahkan. Jadi belum ada informasi soal siapa korbannya," jelasnya.

Di akhir Apreza mengimbau, agar masyarakat jangan tertipu terhadap orang yang mengaku dapat membantu mengurus suatu perkara apalagi mengatasnamakan kejaksaan.

"Karena tidak ada itu di Kejaksaan Republik Indonesia. Ketika itu terjadi, nggak usah repot-repot konfirmasi saja ke Kajari Tangsel dan kami pastikan itu tidak benar," pungkasnya.

Selain uang tunai dan seragam yang dikenakan pelaku, Kejari Tangsel juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu buah handphone merek Nokia, satu unit mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dan dua keping kartu ATM.

Mantan Jaksa Indisipliner

Halaman 3/4
Tags:
TRMMantan Jaksawarga
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved