Breaking News:

Kabupaten Klaten

3 Raperda Resmi Disahkan DPRD Klaten, Edy Sasongko Tegaskan Pajak Baru Tak Akan Bebani Rakyat Kecil

Raperda PDRD diarahkan untuk memaksimalkan pendapatan daerah tanpa menambah beban terhadap masyarakat kecil.

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
RAPAT DPRD KLATEN - Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menandatangani dokumen pengesahan Raperda di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (17/11/2025) malam. 

“Nanti terus kita terima evaluasi, mana-mana yang harus disesuaikan atau tidak sesuai. Nanti ada tindak lanjut,” ungkapnya.

Pemkab dan DPRD menargetkan seluruh Perda ini dapat berlaku efektif mulai Januari 2026 agar implementasi kebijakan dan penyusunan program kerja daerah dapat segera menyesuaikan.

Secara bergantian, pimpinan DPRD tampak membungkuk menandatangani dokumen pengesahan tiga Raperda menjadi Perda.

Di belakangnya, sejumlah pimpinan DPRD Klaten berdiri menyaksikan proses penandatanganan di meja kayu berukir khas Jawa yang berada di tengah ruang paripurna.

Suasana ruang rapat paripurna DPRD Klaten terlihat ramai. Para anggota dewan duduk di kursi berwarna cokelat keemasan dengan meja ukiran. Sejumlah tamu undangan dari OPD juga tampak menghadiri jalannya sidang.

Layar utama ruang paripurna menampilkan agenda rapat berjudul “Rapat Paripurna” yang memuat tiga Raperda yang disetujui. Seorang pejabat berdiri di podium membacakan laporan di hadapan peserta sidang.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berdiri di podium menyampaikan pandangan eksekutif. Mikrofon berwarna oranye dan layar besar berisi agenda rapat tampak sebagai latar suasana sidang. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/2
Tags:
DPRD KlatenHamenang Wajar IsmoyoEdy SasongkoPemkab Klaten
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved