Breaking News:

Beirta Viral

Tak Sertakan Label Non Halal, Pemilik Takut Warung Bakso Babinya Sepi, Kini Malah Terancam Bangkrut!

Bertahun-tahun tak sertakan label non halal, pemilik takut warung bakso babinya sepi, kini malah terancam bangkrut!

|
YouTube Tribunnews Sultra Official ·
WARUNG BAKSO BABI - Bertahu-tahun tak sertakan label non halal, pemilik takut warung bakso babinya sepi, kini malah terancam bangkrut! 

Selain alasan tersebut, banyak pelanggan yang beragama Islam diketahui makan di warung bakso itu.

Bukhori menuturkan bahwa beberapa pengunjung yang datang bahkan terlihat mengenakan hijab.

“Sebagian warga sekitar memang tahu kalau bakso tersebut mengandung bahan non halal.

Tapi kadang informasi itu tidak tersampaikan ke pelanggan yang datang,” ucapnya.

Karena hal itu, DMI Ngestiharjo kemudian memutuskan untuk mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk besar bertuliskan “BAKSO BABI” di depan warung tersebut.

Namun, pemasangan spanduk itu menimbulkan persepsi keliru di kalangan masyarakat dan membuat kasus ini menjadi viral di media sosial.

Ilustrasi bakso babi.
Ilustrasi bakso babi. (Freepik/@dashu83 dan @jcomp)

Baca juga: Penyesalan S Pemilik Warung Bakso Babi di Bantul, Awalnya Cuek Diperingati, Kini Pelanggan Kabur

Menurut Bukhori, publik mengira bahwa warung bakso babi itu berafiliasi atau didukung oleh DMI Ngestiharjo karena logo lembaga tersebut terpampang di spanduk.

Padahal, pemasangan spanduk itu dilakukan semata-mata untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa produk yang dijual di warung tersebut tidak halal bagi umat Islam.

“Setelah spanduk dipasang, muncul video yang kemudian viral.

Banyak yang menilai aneh karena ada logo DMI di spanduk warung bakso babi, padahal maksudnya hanya untuk penjelasan agar tidak salah paham,” kata Bukhori.

Setelah viral, DMI Ngestiharjo akhirnya mengganti spanduk tersebut agar tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Pada spanduk baru itu, desain diubah dengan menambahkan logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pesan yang disampaikan lebih jelas.

“Kalau warga satu kampung mungkin sudah tahu, tapi yang dari luar wilayah bisa salah paham. Apalagi aturan dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal pada produk berbahan haram,” jelasnya.

Lebih jauh, Bukhori menyebut bahwa penjualan bakso babi di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Pemilik warung diketahui telah berjualan bakso babi secara keliling sejak tahun 1990-an sebelum akhirnya menetap di lokasi yang sekarang sekitar sembilan tahun terakhir.

Respons S

Halaman 2/3
Tags:
bakso babiBantulnon-halalwarung
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved