Breaking News:

Berita Viral

Tampang Pegawai Kecamatan di Karawang yang Keroyok Disabilitas hingga Tewas, Korban Tak Bisa Bicara

Pegawai honorer kecamatan keroyok anak disabilitas mental hingga tewas, karirnya hancur seketika, BKPSDM langsung tarik usulan PPPK.

|
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Warta Kota/Muhammad Azzam
PEGAWAI KECAMATAN ANIAYA - Seorang pegawai kecamatan di Karawang berinisial NK (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Rido Pulanggar (15), seorang anak penyandang disabilitas mental. Korban tewas setelah dihajar beramai-ramai oleh sejumlah warga di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan. 

Kini, empat pelaku termasuk pegawai honorer kecamatan harus mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka.

Baca juga: Sosok Raden Zaenal Arief, Hakim yang Pernah Vonis Mati 3 Orang, Ditemukan Meninggal Tragis di Kos

Kini keempat tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Mereka kini kena ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Negara kita negara hukum. Jadi jangan main hakim sendiri. Serahkan dan percayakan penanganan hukum kepada polisi,” tegasnya.

(Tribunnewsmaker.com/Candra) 

Halaman 2/2
Tags:
pengeroyokandisabilitasPPPK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved