Breaking News:

Berita Viral

Babak Baru Kasus Pembunuhan Dosen Untag Semarang, Sidang AKBP Basuki Ditunda hingga Dua Kali

Penundaan sidang kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Dwinanda Linchia Levi, memunculkan tanda tanya besar.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
TribunnewsBogor.com
DOSEN UNTAG MENINGGAL - AKBP Basuki awalnya mengaku tidak mengetahui penyebab kematian dosen Untag, Dwinanda Linchia Levi, namun hasil pemeriksaan membuktikan ia berada satu kamar. 

AKBP Basuki sendiri didakwa dengan pasal terkait penelantaran yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

AKBP Basuki didakwa dengan dakwaan primer Pasal 428 ayat (3) dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (yang mulai berlaku 2026) mengatur pemberatan pidana bagi pelaku penelantaran orang. 

Pelaku dipidana penjara hingga 7 tahun jika penelantaran mengakibatkan korban meninggal dunia, dan 5 tahun jika korban luka berat.

Dakwaan kedua yakni Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana kealpaan (kelalaian) yang mengakibatkan kematian orang lain.

Pelakunya diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta).

Selain proses pidana, dia juga telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Jawa Tengah, namun mengajukan banding.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali pada Jumat (8/5/2026) mendatang.

(Tribunnewsmaker.com/TribunJateng.com/Msi)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Tags:
AKBP Basukidosen untagperan akbp basuki dalam kematian dosen untagSemarang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved