Penanganan Covid
Perpanjangan PSBB di DKI Jakarta, Terdapat 2 Aturan yang Dilonggarkan Terkait Restoran dan Mall
PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, ini dua aturan yang dilonggarkan dibanding aturan terdahulu
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari mendatang.
Perpanjangan itu diputuskan melalu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.
Dalam Kepgub tersebut tertulis 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB berlangsung.
Dua di antaranya mengalami perubahan, menjadi lebih longgar, dibanding dengan ketentuan sebelumnya.
Dua pembatasan yang mendapat pelonggaran yaitu sebagai berikut!
1. Kegiatan restoran
Jenis kegiatan usaha yang dimaksud dalam kategori ini adalah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Berdasarkan aturan baru yang berlaku mulai Selasa (26/1/2021) besok itu, restoran diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB tetapi dibatasi hanya 25% dari kapasitas tempat layanan.
Aturan ini sama dengan aturan sebelumnya. Yang berbeda adalah jam operasioan kini lebih panjang satu jam ketimbang dalam aturan PSBB sebelumnya yang hanya boleh buka hingga 19.00 WIB.
Pembelian makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.
Jokowi Sebut Indonesia Termasuk Negara yang Beruntung dalam Hadapi Pandemi, dari Awal Sudah Bergerak |
![]() |
---|
Update Terbaru Vaksin Merah Putih, Diharapkan Bisa Diproduksi Secara Massal pada Kuartal I 2021 |
![]() |
---|
Penjelasan Ahli Soal Vaksin Nusantara Gagasan Mantan Menkes Terawan, Berharap Tak Ada Klaim Dini |
![]() |
---|
Klaim Punya Cara untuk Mempercepat Proses Vaksinasi Covid-19, Pemprov Jateng Jabarkan Strateginya |
![]() |
---|
Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Kemungkinan Reaksi yang Ditimbulkan, Berikut Cara Penanganannya |
![]() |
---|