Penanganan Covid
Perpanjangan PSBB di DKI Jakarta, Terdapat 2 Aturan yang Dilonggarkan Terkait Restoran dan Mall
PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, ini dua aturan yang dilonggarkan dibanding aturan terdahulu
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 8 Februari mendatang.
Perpanjangan itu diputuskan melalu Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.
Dalam Kepgub tersebut tertulis 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB berlangsung.
Dua di antaranya mengalami perubahan, menjadi lebih longgar, dibanding dengan ketentuan sebelumnya.
Dua pembatasan yang mendapat pelonggaran yaitu sebagai berikut!
1. Kegiatan restoran
Jenis kegiatan usaha yang dimaksud dalam kategori ini adalah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Berdasarkan aturan baru yang berlaku mulai Selasa (26/1/2021) besok itu, restoran diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB tetapi dibatasi hanya 25% dari kapasitas tempat layanan.
Aturan ini sama dengan aturan sebelumnya. Yang berbeda adalah jam operasioan kini lebih panjang satu jam ketimbang dalam aturan PSBB sebelumnya yang hanya boleh buka hingga 19.00 WIB.
Pembelian makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.
2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal
Dalam aturan PSBB yang baru, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Ketentuan itu satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan mal beroperasi sampai dengan 19.00 WIB.
Pembatasan kegiatan yang masih sama
Delapan pembatasan kegiatan lainnya masih sama dengan aturan sebelumnya, yaitu:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/aturan-ppkm-atau-psbb.jpg)