Penanganan Covid
PPKM Level 1 Jawa-Bali dari 7 Juni Hingga 4 Juli 2022, Ini Aturan Jalur Masuk ke Indonesia
Jawa-Bali memberlakukan PPKM level 1 selama sebulan, berikut ini ketentuan jalur masuk ke Indonesia
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Aturan PPKM itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 30 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 dan 2 COVID-19 di Luar Jawa-Bali.
Saat ini, seluruh wilayah di Jawa-Bali berstatus PPKM level 1.
Sedangkan daerah PPKM di luar Jawa-Bali, hanya Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berstatus PPKM level 2.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, dalam perpanjangan PPKM kali ini seluruh daerah di Jawa-Bali berstatus level 1.
“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan PPKM kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (7/6/2022), seperti diberitakan Kompas.com.
Baca juga: PPKM Level 1 di Jawa-Bali Diperpanjang Sebulan, Berikut Ketentuan Aktivitas di Luar Ruangan
Baca juga: Stok Vaksin Masih Banyak di Gudang Penyimpanan, Presiden Jokowi Vaksinasi Booster Terus Digenjot
Syafrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (6/6/2022).
Pada perpanjangan PPKM kali ini, asesment pemerintah daerah menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Meski status daerah telah turun menjadi level 1, namun Pemerintah tetap dan selalu mengimbau kebijakan penggunakan masker.
Selain itu, masyarakat harus tetap waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.
Dalam Inmendagri tersebut juga mengatur jalur masuk ke Indonesia, terutama bagi jamaah haji.
Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri
Jalur Udara (Reguler)
1. Bandara Soekarno Hatta
2. Bandara Juanda