Breaking News:

Berita Kriminal

UPDATE Kasus Perangkat Desa di Bali Gagahi Mahasiswi KKN Saat Mati Lampu, Kini Pelaku Jadi Tersangka

BABAK BARU kasus perangkat desa di Bali gagahi mahasiswi KKN, aksinya dilakukan saat mati lampu, kini pelaku resmi menjadi tersangka.

Editor: Damar Klara Sinta
Kolase Tribunnewsmaker
Ilustrasi oknum perangkat desa gagahi mahasiswi KKN di Bali 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - BABAK BARU! kasus perangkat desa di Bali yang gagahi mahasiswi KKN (Kuliah Kerja Nyata) saat mati lampu, kini pelaku resmi jadi tersangka. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, perangkat desa nekat mengagahi mahasiswi KKN saat mati lampu. 

Kini kasusnya masih terus ditangani pihak kepolisian dan pelaku resmi menjadi tersangka. 

Lantas, seperti apa kronologinya? 

Perangkat Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali berinisial MK (47), terancam 4 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangli, Rabu (30/8/2023).

Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang sedang mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) di desa tersebut.

Baca juga: NAFSU MEMUNCAK! Pria di Balikpapan Nekat Gagahi Gadis 14 Tahun, Ortu Korban Tak Terima, Lapor Polisi

Pelaku juga mengakui telah melecehkan korban.

Kepala Seksi Humas Polres Bangli Iptu Wayan Sarta mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup serta pengakuan pelaku.

Ilustrasi oknum perangkat desa gagahi mahasiswi KKN di Bali
Ilustrasi oknum perangkat desa gagahi mahasiswi KKN di Bali (Kolase Tribunnewsmaker)

"Iya (pelaku mengakui telah melecehkan korban) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wayan Sarta saat dihubungi, pada Rabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

MK terancam dihukum selama empat tahun penjara.

Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dengan alasan hukuman pidana dalam pasal tersebut di bawah lima tahun.

"Alasan karena sangkaan pasal tidak mengharuskan (pelaku) ditahan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. 

Peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban datang ke kantor desa tersebut. Setibanya di sana, pelaku mengajak korban masuk ke ruang tunggu.

Setelah berbincang sesaat, dia meminta korban untuk mengambil sebuah buku di salah satu ruangan di kantor desa tersebut.

Ilustrasi perangkat desa cabuli mahasiswi KKN di Bali
Ilustrasi perangkat desa cabuli mahasiswi KKN di Bali (hoy.com/Colombiareports.com)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipelecehan seksualKepala Desa Gagahi Mahasiswi KKNPelaku Resmi Jadi TersangkaBali
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved