Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLLAH! Dipecat Karena Mabuk, Pria Ini Nekat Tusuk Rekan Kerja Pakai Sajam, Korban Kritis

Seorang pria tega menganiaya rekan kerjanya dengan menggunakan sajam hingga korbannya kritis.

Editor: Eri Ariyanto
TribunLampung
Dipecat karena mabuk, pria ini nekat tusuk rekan kerja pakai sajam 

"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Herli, Jumat (13/10/2023).

Ia menyebut, meski sudah beredar kabar bahwa ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut divonis 7 bulan penjara, tetapi pihaknya harus menerima langsung pemberitahuan secara formil dari pengadilan.

"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi." ujarnya.

"Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bola ke sana (pengadilan)," kata dia lagi.

ILUSTRASI penganiayaan dan PNS
ILUSTRASI penganiayaan dan PNS (Istock / Tribun)

Hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut.

"Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar" bebernya.

"Kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding," tambah dia.

Karena itu terkait status kepegawaian ASN tersebut masih belum ia pastikan.

"Jadi kalau yang soal ASN aniaya ART ini kami belum berani bicara hukumannya," ucapnya.

Akan tetapi, Herli memastikan oknum ASN tersebut tetap menerima gaji.

"Selama di penjara tetap mendapatkan gaji, kalau TPP tidak," pungkasnya.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Tags:
berita viral hari inipriamabukrekan kerjapelakukorban
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved