Breaking News:

Inilah Cara Menyamakan NPWP dengan NIK KTP, Sebelum Laporan SPT Tahunan 2023, Terakhir Bulan Maret

Batas akhir pemadanan NIK dan NPWP pada pertengahan tahun 2024, namun sebaiknya dilakukan sebelum mendekati batas akhir.

Editor: Sinta Manila
SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI
Ilustrasi KTP dan NPWP. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini dimaksudkan sebagai bagian reformasi sistem administrasi perpajakan.

Sehingga mulai 1 Januari 2024 ini, seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK.

Baca juga: SEGERA DIURUS! Wajib Pajak Harus Padankan NIK dengan NPWP, Jika Tak Ingin Risiko Ini Terjadi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengumumkan pengisian Surat Pemberian Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun 2023 sudah bisa dilakukan.

Menilik tahun lalu, batas pengisian SPT Tahunan adalah akhir Maret.

SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, atau kewajiban pajak lainnya.

Baca juga: 1 Januari 2024, Tarif Efektif Pemotongan Pajak Penghasilan Mulai Diberlakukan, Begini Penjelasannya

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di djponline.pajak.go.id.

Untuk wajib pajak perseorangan yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah kurang dari Rp60 juta/tahun memilih formulir SPT Tahunan 1770SS.

Untuk wajib pajak perseorangan yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja/lebih dengan jumlah sama atau lebih dari Rp60 juta/tahun menggunakan formulir SPT 1770S.

NPWP adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. (SHUTTERSTOCK/SUKARMAN ST)

Sementara untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (misal akuntan, dokter, pengacara) memilih formulir SPT Tahunan 1770.

Wajib pajak yang ingin mengisi SPT Tahunan membutuhkan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP), dikutip dari Indonesiabaik.id.

Saat ini, NIK dan NPWP sudah diintegrasikan sehingga wajib pajak cukup menggunakan NIK untuk mengakses laman djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Mulai 1 Januari, Rokok Elektrik Dikenakan Pajak 10 Persen, Keadilan dengan Rokok Konvensional

Sebelum itu, wajib pajak harus memadankan NPWP dengan NIK.

Batas akhir pemadanan NIK dan NPWP pada pertengahan tahun 2024, namun sebaiknya dilakukan sebelum mendekati batas akhir.

Ilustrasi KTP dan NPWP.
Ilustrasi KTP dan NPWP. (SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI)

Cara Memadankan NIK dan NPWP:

  1. Akses situs https://djponline.pajak.go.id/
  2. Klik "Login"
  3. Masukkan 15 digit NPWP
  4. Ketikkan kata sandi akun pajak yang Anda miliki
  5. Masukkan kode keamanan sesuai yang tertera pada layar
  6. Klik ikon baris tiga, lalu masuk menu profil dan pilih "Data Profil"
  7. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  8. Untuk cek validitas data, klik tombol "Validasi"
  9. Klik "Ubah Profil"
  10. Jika berhasil mengubah profil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
  11. Jika Anda berhasil masuk lagi ke laman DJP Online dengan NIK, maka NPWP Anda sudah terintegrasi dengan NIK

1 Januari 2024, Tarif Efektif Pemotongan Pajak Penghasilan Mulai Diberlakukan, Begini Penjelasannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Penerapan tarif efektif Pph Pasal 21 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca juga: Bantahan Gibran saat Mahfud MD Ingatkan Rakyat Sensitif Jika Pajak Dinaikkan! Menaikan & Rasio Beda

Wajib pajak yang terkena aturan tersebut adalah pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 5 PP Nomor 58 Tahun 2023 sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Jumat (29/12/2023).

Pajak penghasilan
Pajak penghasilan (IST)

Tujuan tarif pajak efektif karyawan

Penerbitan aturan ini diharapkan memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21.

Karena alasan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21.

"Penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak," bunyi beleid tersebut, dikutip dari Kontan, Jumat.

Baca juga: Langkah Lapor SPT Tahunan PPh Online 2021 di djponline.pajak.go.id, Simak Panduan Lengkap

Mekanisme tarif pajak efektif karyawan

Tarif pajak efektif karyawan dibagi menjadi dua jenis, yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Berikut penjelasannya:

Tarif pajak efektif karyawan dibagi menjadi dua jenis
Tarif pajak efektif karyawan dibagi menjadi dua jenis (IST)

1. Tarif efektif bulanan

Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori, yakni:

Kategori A:

Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Tarif untuk kategori tersebut berlaku untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan di atas Rp 1,4 miliar.

Kategori B:

Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Tarif kategori tersebut berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,2 miliar hingga 34 persen untuk penghasilan di atas Rp 1,405 miliar.

Kategori C:

Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Tarif kategori tersebut berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp 6,6 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,419 miliar.

2. Tarif harian efektif

Selain tarif efektif bulanan, pemerintah juga menerapkan tarif efektif harian sebesar 0 persen.

Aturan tersebut berlaku untuk penghasilan sampai dengan Rp 450.000 dan 0,5 persen untuk penghasilan di atas Rp 450.000 hingga Rp 2,5 juta.

Artikel diolah dari Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
NPWPNIKKTPSPT Tahunan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved